Pontianak, Media Kalbar
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bantan Sari dengan terdakwa Luhai Dan Petrus hari ini, Kamis 26 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak di pimpin Hakim R.PB Sitoroes, SH, MH.Asih tersebut pembacaan tuntutan JPU dilakukan secara virtual dari Ketapang, JPU menuntut Terdakwah Luhai dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kemudian denda 100 juta rupiah subsider 6 Bulan. Untuk Terdakwa Petrus Wirani Haidir dituntut 1 tahun 3 bulan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan.
Sidang tersebut dihadiri terdakwa Luhai secara lansung, sementara Petrus dari rutan secara virtual. Serta tim kuasa hukum atau pembela juga hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan.
Luhai saat ini masih Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat.(amad)
Comment