by

Terkait daftar Caleg DPRD Kabupaten Ketapang, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Menanggapi pemberitaan media online terkait Sdr berinisial AUR masuk daftar Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ketapang di dapil 5 yaitu, kecamatan Marau, Manis mata, dan Kecamatan Air Upas. “Dapat kami sampaikan Sdr berinisial AUR merupakan Tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Ketapang.” Kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Hernowo Sugiastanto, melalui pers release, Jumat (17/11).

Kemudian juga Hernowo menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah ditahan dan menjalani Pidana di Lapas Kelas IIB Ketapang pada tanggal 04-07-2022 dengan pidana 10 Bulan penjara kasus PENADAHAN Pasal 480 KUHP dan telah bebas pada tanggal 20 Januari 2023.

Diterangkan bahwa Pada tanggal 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang No. 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 Perihal. Permintaan Surat Keterangan dan telah dibalas surat tersebut oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada tanggal 13 November 2023 No. W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497 (Kasus ke dua sdr berinisial AUR) yang menerangkan bahwa. Sdr berinisial AUR telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak tanggal 25 mei 2023 sampai dengan saat ini (Kasus kedua sdr berinisial AUR).

Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menyampaikan bahwa Pada tanggal 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat No. 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023 Perihal Permintaan surat keterangan bebas sdr berinisial AUR Pada kasus Penadahan pasal 480 KUHP dari Lapas Kelas IIB Ketapang dan kemudian pada tanggal 14 November 2023 Lapas Kelas IIB Ketapang membalas surat dengan No. W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 yang menerangkan bahwa sdr berinisial AUR telah selesai menjalani pidana pada kasus 1 pasal 480 KUHP “PENADAHAN” dengan pidana 10 Bulan Penjara dan bebas Asimilasi Rumah dengan Surat Lepas No. W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 (Kasus pertama sdr berinisial AUR).

Kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa terhadap mantan Narapidana yang mau menjadi Caleg, Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed