Pontianak, Media Kalbar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, mendesak aparat penegak hukum seperti Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta mantan kepala daerah Kabupaten Kubu Raya. Desakan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran APBD 2023 di Kabupaten Kubu Raya yang melibatkan proyek senilai Rp149 miliar yang belum dibayar.
Menurut Akhyani, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sangatlah penting untuk memastikan alokasi dan penggunaan anggaran yang sebesar itu.
“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan kita perlu mengetahui ke mana dana tersebut digunakan, agar masyarakat tidak menjadi korban dari penyimpangan anggaran ini,” tegas Akhyani dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media, antaranya Media Kalbar/mediakalbarnews.com pada Sabtu (18/5/2024).
Legatisi berharap dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Kabupaten Kubu Raya dapat terwujud. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat lain agar tidak melakukan hal serupa.
“Kita semua berharap bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan mereka yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Akhyani.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait maupun instansi terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*/MK)
Comment