Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar kembali memanggil para saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan Dana Hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, dimana pada hari ini Selasa (18/3) dua orang saksi dipanggil dan hadir untuk diperiksa penyidik Kejati Kalbar.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, dimana pemanggilan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahidin Pontianak.
“Jadi intinya baru dipanggil 2 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selanjutnya nanti ada yang dipanggil lagi.” Katanya. Dua orang saksi tersebut adalah H. Joni dan Ismuni.
Disampaikan intinya penyidik akan terus berupaya untuk mengambil pihak-pihak terkait yang memang ada nanti disebutkan, mungkin nanti pendalamannya.
Kejati Kalbar berharap agar pihak-pihak yang dipanggil untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan, agar mempercepat proses penyidikan, Penegakan hukum bisa tercapai dan jangan sampai menghambat proses hukum untuk keadilan.
I Wayan juga menyampaikan bahwa pengurusnya dulu yang dipanggil, sementara untuk yang lain juga akan dipanggil dan diharapkan agar datang, karena Pilkada sudah selesai. (Amad)
Comment