Pontianak, Media Kalbar
Puluhan warga Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri mendatangi Polda Kalbar untuk tindak lanjut aduan mereka ke Institusi Penegak Hukum tersebut terkait persoalan lahan mereka yang dikuasai oleh Perusahaan tanpa ganti rugi secara benar dan adil. Mereka didampingi Advokat / Pengacara Rusliyadi, SH beserta rekan.
“saya mendampingi langsung kurang lebih ada 30 warga, warga ini terdiri dari dua desa desa Sinar Kuri dan Desa Sukaramai Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang. kita memenuhi undangan Polda untuk Memberikan keterangan dalam melengkapi Aduan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu. ” Kata Rusliyadi di Mapolda Kalbar, Jumat (12/7).
Adapun hasil nya bahwa sampai saat ini masih di tahap pengaduan, disayangkan belum dinaikkan Ke LP, padahal ini sudah bergulir hampir 1 bulan.
“kita hanya dimintai sebatas memberi keterangan untuk diminta melengkapi bukti-bukti, Nah jadi kita sudah setor kurang lebih 40% bukti, cuma yang kita sayangkan yang kita herankan hari ini adalah kita terus diminta bukti-bukti lainnya, artinya kewajiban itu hanya dilimpahkan kepada masyarakat dan dilimpahkan kepada kuasa hukum saja, Padahal kalau kita melihat dari Peraturan Kapolri di nomor 6 tahun 2019, teman-teman kepolisian itu juga punya kewajiban untuk mencari peristiwanya.” Tuturnya.
Rusliyadi juga nmenyayangkan warga ramai datang, tapi yang dimintai keterangan Kurang lebih 3 orang saja. Padahal mereka datang jauh-jauh dari kampung pedalaman. Dimana berharap persoalan ini ditindaklanjuti serius oleh Polda Kalbar.
Warga dan Kuasa Hukum menyampaikan terima kasih kepada Kapolda dan pendidik Polda Kalbar namun hal ini Warga berharap ada atensi serius dan ada respon yang luar biasa dari Polda Kalbar, karena ini perjuangan murni warga dari kampung, warga yang secara SDM secara apapun mereka ini perlu mendapat atensi, “Sesuai dengan tertuang di pasal 3 di undang-undang Dasar 1945 negara kita adalah negara hukum semua punya hak yang sama untuk mengakses keadilan, harapan kita adalah Kebetulan yang butuh pertolongan yang butuh kepada teman-teman penegak hukum adalah warga Kita. Harapan kita adalah minta pertama kepada Kapolda Kalbar Sekali lagi berikan atensi kepada warga kami yang tolong didorong kasus ini, naikkan menjadi LP, 40% -50% bukti yang sudah kita punya Tolong dibantu juga teman-teman penyidik untuk melengkapinya.” Ungkapnya.
Disampaikan bahwa yang diadukan adalah Kepala Desa Sinar Kuri, Kepala Desa Suka Ramai, Camat Sungai Laur. Hal ini terkait ganti rugi tanah warga untuk PT. SUP.
Pihaknya bersama warga siap untuk bekerja dengan teman-teman penegak hukum, “Dimana yang kita adukan itu adalah terkait adanya satu penipuan yang kedua penggelapan bahkan Muara yang ketiga itu adalah ada pemalsuan dokumen itu Desa Sukaramai dan sinar kuri, kenapa terjadi Gejolak Di sana ada warga proses jual beli itu lahannya ada di bayar Rp4. 000, ada yang dibayar Rp20. 000, ada yang dibayar 12. 000, terjadi variasi harga, ini adalah yang kita duga ada penipuan, bahkan di Sukaramai itu warga dipotong uang ada yang dipotong 2 juta, 1,5 juta dan ada 1 juta.” Tuturnya.
Terkait itu warga yang tidak setuju dan menuntut hak-haknya, ada beberapa yang dilaporkan ke Polres Ketapang.
Salah satu warga Desa Sukaramai “Hy” menyampaikan kepada awak media bahwa ia hanya menerima uang sebesar Rp. 4 juta untuk lahannya, itu pun Hy mengaku tidak tau uang tersebut uang apa, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pembicaraan masalah lahan.
” Tarmiji memberikannya kepada saya itu jam 06. 00 pagi mengantarkan uang sejumlah 4 juta 400. 000, per meter Rp4. 000. Tanah jalan menuju perusahaan, kebun getah lagi, tidak pemberitahuan tanpa permisi.” Ucapnya sambil menyampaikan bahwa dirinya tidak ada menandatangani persetujuan masalah lahan nya itu. (Amad)
Comment