by

Terkait Penangkapan Dedi Saputra di Bengkayang, Ini Pernyataan LBH AHAVAH

Bengkayang, Media Kalbar

LBH AHAVAH menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang menimpa Dedi Saputra, yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LBHA menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari istri Dedi Saputra untuk memberikan pendampingan hukum. Pemanggilan terhadap Dedi disebut terjadi pada 14 Januari dan kembali pada 29 Januari 2026. Peristiwa Penangkapan 18 Februari terakhir berlangsung di Bengkayang saat Dedi bersama istrinya ke Pasar Mengendarai Sepeda Motor, tiba tiba di Pepet oleh 2 unit Mobil.

Menurut keterangan Ketua LBH Ahavah, Denny Febrianus Nafi, pihak keluarga menghubungi nya pada pukul 00.04 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, tim LBH AHAVAH segera bergerak menuju Bengkayang untuk melakukan pendampingan hukum. Tetapi dalam perjalanan dapat informasi kalau Dedy di bawa Menuju Pontianak, LBH AHAVAH menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas advokasi serta bentuk itikad baik untuk memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi, tanpa bermaksud menghambat proses penyidikan.

LBH AHAVAH menyebutkan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik pada pukul 03.30 WIB, diperoleh informasi bahwa Dedi telah dibawa menuju Pontianak. Namun hingga pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, LBH AHAVAH mengaku belum memperoleh kepastian terkait waktu dan akses untuk bertemu dengan kliennya.

Dalam pernyataannya, LBH AHAVAH menyoroti pentingnya pemenuhan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin setiap tersangka berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. LBH AHAVAH menyampaikan harapan agar seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH AHAVAH juga menyatakan masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang mengenai keberadaan Dedi Saputra. Hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak informasi awal diterima, LBH AHAVAH mengaku belum mendapatkan kepastian terkait posisi klien maupun kesempatan untuk melakukan pendampingan secara langsung.

Sebagai langkah tindak lanjut, LBH AHAVA, Denny Febrianus Nafi menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh kepastian waktu pertemuan dengan klien, serta memastikan hak pendampingan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH AHAVAH menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional serta menghormati seluruh mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Pernyataan LBH Ahavah (LBHA)

LBHA menyampaikan pernyataan pada Jumat (20/2) yang diterima redaksi Media Kalbar/ mediakalbarnews.com, terkait penangkapan Dedi Saputra yang diwakili oleh istrinya dalam proses hukum yang berlangsung di bawah undang-undang DTE. Penangkapan terjadi pada 14 dan 29 Januari, dengan penahanan terakhir di Bengkayang saat Dedi bersama istrinya. LBHA segera bertindak setelah dihubungi keluarga, namun hingga saat ini belum mendapat konfirmasi dari pihak penyidik mengenai akses untuk mendampingi klien. LBHA menyoroti potensi pelanggaran pasal 54 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, dan menuntut profesionalisme penyidik agar hak-hak klien terpenuhi. Kekhawatiran utama adalah belum diketahuinya keberadaan klien dan belum adanya kesempatan pendampingan hukum hingga saat ini.

Poin Aksi

1. LBHA akan terus menghubungi pihak penyidik untuk mendapatkan konfirmasi waktu bertemu dengan klien Dedi Saputra.
2. LBHA akan menunggu informasi resmi dari Polda Aceh terkait keberadaan Dedi Saputra di Pontianak.
3. LBHA akan memastikan hak pendampingan hukum bagi Dedi Saputra sesuai pasal 54 KUHAP.

Garis Besar

Kronologi Penangkapan dan Tindakan LBHA
•LBHA menerima kuasa dari istri Dedi Saputra terkait kasus hukum yang menimpa Dedi berdasarkan undang-undang DTE.

•Penangkapan terjadi pada 14 dan 29 Januari, dengan kejadian terakhir di Bengkayang saat Dedi dan istrinya sedang berbelanja.

•LBHA segera dihubungi keluarga pada pukul 00.04 dan langsung bergerak menuju Bengkayang untuk mendampingi klien.

•LBHA menghubungi penyidik dengan itikad baik untuk mengetahui kondisi klien, bukan untuk menghalangi proses hukum.

•Penyidik berencana membawa Dedi dari Bengkayang ke Pontianak, namun belum ada kejelasan akses pendampingan hukum.

Kekhawatiran dan Permintaan LBHA
•Hingga pukul 15.30 belum ada konfirmasi dari penyidik terkait waktu bertemu dengan klien.

•LBHA khawatir terjadi pelanggaran pasal 54 KUHAP yang menjamin hak tersangka atas bantuan hukum.

•Komunikasi terakhir dengan penyidik terjadi pada pukul 03.30 dini hari, diinformasikan klien sudah menuju Pontianak.

•LBHA menuntut profesionalisme penyidik agar hak klien terpenuhi dan meminta informasi keberadaan klien.

•LBHA menunggu dalam waktu 1×24 jam sejak informasi diterima, namun belum mengetahui posisi klien.

Penegasan Sikap dan Penutup
•LBHA menegaskan kekhawatiran atas belum diketahuinya keberadaan klien dan belum adanya pendampingan hukum.

•LBHA menuntut keadilan dan hak klien untuk didampingi sesuai hukum yang berlaku.

•Pernyataan diakhiri dengan penegasan komitmen LBHA dalam mencari keadilan bagi klien.

•LBHA mengucapkan terima kasih atas perhatian pihak terkait.

•Tidak ada perkembangan terbaru terkait posisi klien hingga pernyataan ini disampaikan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed