Pontianak, Media Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan perkembangan kasus pinjaman online bahwa sejauh ini sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka, ini jasa penagihan yang berkantor disini, karena Pinjolnya tidak berkantor di Pontianak, maka kita kerjasama dengan beberapa Polda yang kantor Pinjolnya ada disana. ” Ungkap Donny Charles kepada sejumlah awak media disela-sela kegiatan Festival Mural Dalam Rangka Hut Bhayangkara tahun 2021 di Area Stadion Sultan Abdurrahman Pontianak, Sabtu (30/10/21).
Dijelaskan bahwa 4 tersangka tersebut 2 orang kapten dan 2 orang DC (Deks Colektor) atau pelaksana lapangan.
“yang kita periksa itu ada HRD, Kapten serta DC nya yang melakukan penagihan secara elektronik.” ujarnya.
Donny juga menerangkan untuk penyandang dana masih ditelusuri, sementara korban yang melakukan pengaduan ada 2 , nasabah tersebar seluruh Indonesia. (amad)
Comment