by

Terkait PIPA Yang Resahkan Warga PT EUP Tak Peduli, NCW Kalimantan Minta Pihak Berwenang Bertindak Cepat

Mempawah, Media Kalbar

Para nelayan kampung sungai kunyit laut, Kabupaten Mempawah mengeluhkan adanya PIPA besar/ Floating Pipe milik perusahaan KPN CORP PT. Energi Unggul Perkasa yang diduga mengganggu lalu lintas keluar masuknya kapal nelayan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalimantan sudah membuat laporan terkait aduan masyarakat yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Namun hingga sampai saat ini NCW Kalimantan belum mendapatkan surat balasanya. Bahkan pipa besar tersebut masih mengapung dan belum ada tindakan.

Tim media ini bersama NCW Kalimantan mengecek langsung ke lokasi. Berdasarkan informasi dari bebera warga nelayan, membenarkan adanya Floating Pipe perusahaan KPN CORP PT. Energi Unggul Persada mengganggu keluar masuknya kapal nelayan.

“Itulah pak, mau tidak mau kalau pulang kerja melaut harus berputar lagi kurang lebih 3kg perjalanan, kalau lewat di Pipa itu kapal pasti pemudinya patah,” ungkap nelayan kepada wartawan, Rabu, (18/10/2023) di kampung Sungai Kunyit Laut.

Menurutnya nelayan, terkait Floating Pipe yang mengabung itu, para nelayan sudah melakukan protes kepada perusahaan PT. Energi Unggul Persada, namun tidak ada tindakan hingga sampai saat ini.

“Kami disini sudah pernah melakukan demo, namun kami hanya warga kecil seakan tidak diperdulikan oleh perusahaan, kami meminta kepada perusahaan dan pihak berwenang untuk ditenggelamkan PIPA itu agar keluar masuknya kapal kami lancar,” pintanya warga.

Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim MYH mendatangi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan PT. Energi Unggul Persada untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PSDKP Pontianak, ditemui oleh Kepala Cabang Polairud, Bonis Andrei Tri Saputra didampingi Waspi Kokoh menyampaikan sudah menindaklanjuti laporan NCW Kalimantan kepada KPN CORP PT. Energi Unggul Perkasa dan bersedia melakukan penurunan PIPA yang dikeluhkan nelayan.

“Kami sudah mendatangi pihak KPN CORP PT. Energi Unggul Perkasa, dan sudah memberikan keteranganya untuk menurunkan atau tenggelamkan PIPA itu yang di minta warga nelayan,” kata di ruang tamu PSDKP Pontianak. Rabu (18/10/2023) siang.

Fakta lapangan, Floating Pipe yang mengapung di laut Desa Sui Limau Kecamatan Sei Kunyit Kabupaten Mempawah, masih belum ditindakan oleh PT. Energi Unggul Persada dan masih mengapung. Padahal PSDKP Pontianak sudah menindaklanjuti ke perushaan minta untuk di tenggelamkan sesuai permintaan warga nelayan.

Pihak PSDKP Pontianak langsung memindakti kepada anggotanya yang berada di Kabupaten Mempawah untuk melakukan croscek kembali terkait pengaduan ketua NCW Kalimantan atas laporan warga PIPA yang meresahkan nelayan. sampainya melalui Tlp di hadapan NCW Kalimantan.

Lanjutnya, Pjs Humas PT. Energi Unggul Perkasa, Dino saat ditemui membenarkan bahwa dirinya sudah di datangi dan melakukan pertemuan dengan pihak PSDKP Pontianak.

“Kami sudah pernah ketemu di kantor PT. Energi Unggul Persadan, terkait pipa itu sudah kami Full Up, dan sudah progres sementara. Bahkan kebijakan pimpinan akan di tarik,” ungkapnya Dino kepada NCW dan Media dalam ruangan kantor KPN CORP PT. Energi Unggul Persada. Rabun 18/10/2023 sore.

Menurut Dino, hubungan PSDKP dengan perusahaan belum mengetahui, karena perizinan yang ada hanya perizinan Pemanfaatan Air Laut, namun terkait laporan detailnya akan dikirim melalui seluler, berhubung yang bersangkutan/ Hary sudah pulang jam kerja, kata Dino.

“Tapi ini namanya bisnis, tetap harus berjalan, ada win-win solution. Ya ini hanya sampan kecil aja yang tidak bisa, kalau kapan besar bisa masuk, bahkan di sisi lain urusanya sudah selesai dengan pihak masyakat. Dan hal itu tidak ada masalah, sajauh ini tidak ada kontaminasi baik pencemaran lingkungan maupun limbah dan lain-lain. Tetapi tetap mengganggu bagi yang mendayung di situ,” sampainya Pjs Humas PT. Energi Unggul Perkasa.

Ia menjelaskan bahwa Floating Pipe milik KPN CORP PT. Energi Unggul Persada mengakui adanya PIPA mengapung sehingga mengganggu kapal para nelayan, tetapi ada win-win solution.

“Berdasarkan informasi dari kami izin pipa pump sudah berakhir, kami akan proses tarik pipa tersebut, saat ini tidak ada kegiatan, kami patuh pada Undang-undang bahkan aset pelatan sudah dikembalikan semua, hanya sisa genset yang masih ada,” ungkapnya.

Dari perusahaan PT. Energi Unggul Persada akan proses tarik dari empat (4) pipa dan hanya satu (1) pipa yang tidak ditarik karena masih beroperasi. Namun perusahaan akan memberikan win-win solution keluar masuknya kapal para nelayan.

Tambahnya, Ibrahim MYH meminta perusahaan segera di tenggelamkan PIPA sesuai permintaan warga nelaya, dan perusahaan pabrik pengolahan CPO kelapa sawit PT. Energi Unggul Perkasa bisa memperdayagunakan UMKM Perusahaan Air Tawar Bersih atau dengan PDAM yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah

“Jika hal tersebut masih mengganggu lalu lintas nelayan, maka perusahaan tidak perlu lagi menyedot air laut menggunakan pipa besar, yang hanya menimbulkan keresahan paramenggunak, dengan hal ini juga bila perusahaan mengabaikan kembali, maka NCW akan membuat laporan kembali,” tegas Ibrahim MYH. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed