Pontianak, Media Kalbar
PW GNPK RI Kalbar melayangkan surat mohon klarifikasi kepada Satker BWSK 1 di Pontianak terkait proyek penguatan tebing sungai pinoh.
Hal ini dilakukan PW GNPK RI Kalbar karena adanya laporan yang disampaikan kepada lembaga ini.
“Sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Pinoh Nomor Kontrak PS.0102/-Bws 9.7.1/PK02/2026 Yang pada saat ini dalam pengerjaannya oleh CV.Cahaya Griya Vianela ada nya Laporan Masyarakat Kepada Lembaga Kami, Ada nya isu penggunaan material dari quarry ilegal maka kami mohon klarifikasi,” kata Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy di Pontianak, Rabu (23/9/2026).
Hal itu menurutnya dimaksudkan agar isu yang berkembang terhadap pelaksanaan proyek tersebut tidak menjadi Fitnah baik terhadap Penyelenggara Negara maupun pihak -pihak pelaksana pekerjaan tersebut. “Mengingat pekerjaan tersebut masih belum berakhir dan masih ada masa pemeliharaan,” ujarnya.
Aidy menyebutkan hal yang perlu di klarifikasi antaranya, pertama, data-data yang terkait dengan bon material seperti tanah timbunan ?, kedua dokumentasi lokasi tanah timbunan dan surat jalan pengambilam material tanah tersebut?.
Pihaknya sudah mendapat jawaban atau klarifikasi dari Satker BWSK 1 Kementerian PUPR, berikut jawaban nya melalui surat.
Sehubungan dengan surat PW GNPK-RI Kalimantan Barat Nomor 333/GNPK-RI/KB-IX/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta penjelasan berkaitan dengan penggunaan material tanah timbunan pada pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Pinoh Nomor Kontrak PS.0102/Bws 9.7.1/PK/02/2026, bersama ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan material tanah timbunan yang digunakan dalam pekerjaan, pengadaan dan pemanfaatannya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan administrasi pelaksanaan kontrak yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kesesuaian mutu dan persyaratan teknis material sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, informasi yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan dan/atau diklarifikasi melalui mekanisme serta pihak yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penyampaian informasi dapat dilakukan secara utuh, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Untuk menghindari adanya kesimpulan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perlu kami sampaikan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan sumber material merupakan hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan. Setiap material yang digunakan dalam pekerjaan pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
4. Kami menghargai peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan yang tertib secara teknis, administratif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. (Amad)










Comment