Sanggau, Medi Kalbar
Aliansi Melayu Sanggau Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap soal rencana relokasi masyarakat Melayu di Pulau Rempang Galang, Kota Batam. Pernyataan sikap tersebut dilaksanakan sekelompok pemuda dan beberapa elemen masyarakat sipil Kabupaten Sanggau seperti POM, SPM, Sebayu, Senganan dan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sanggau di salah satu Kafe jalan Cempaka, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (17/09/2023).
Juru bicara aliansi Dwi Candra mengatakan pernyataan sikap itu dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah bersama pihaknya terkait persoalan orang Melayu di Pulau Rempang. UUD 1945 menyebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, negara gagal menjalankan pasal 33 yang menyebutkan bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Dikatakan Dwi, segenap pemuda Sanggau berdiri bersama dengan berbagai elemen gerakan masyarakat sipil Kabupaten Sanggau yang tergabung dalam Aliansi Melayu Sanggau Bersatu yang sudah turut bersolidaritas menyatakan sikap pertama meminta pPresiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN. Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan.
Aliansi juga mendesak kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.
Selain itu juga mendesak Pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.
Aliansi juga meminta Kementrian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana Pembangunan Jangka Panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna, melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan antar generasi.
Desakan kelima yaitu meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak-anak terdampak brutalitas aparat kepolisian,dan segala bentuk represi dan intimidasi aparat Pemerintah
Keenam, aliansi mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan Hak Asasi Manusia .
Ketujuh, aliansi mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menindak oknum aparat yang telah melakukan tindakan pelecehan simbol identitas adat kebudayaan Melayu.”pungkasnya.
(Matnaji)
Comment