by

Terkait Putusan Kasasi Perkara PHI Antara PT. PJM Dengan Iswandi, PN Pontianak Menunggu Permohonan Sita

Pontianak, Media Kalbar

Terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor 200/Pts.PHI/115/Pdt.Sus PHI/2021 perkara antara PT. Putra Jaya Mulia (PJM) dengan Iswandi yang sampai saat ini belum di eksekusi terjawab.

Disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak melaui Hendra bahwa belum di eksekusi karen belum ada permohonan sita.

” Sampai saat ini belum ada permohonan sita, sementara pelaksanaan amar yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri, sudah memanggil pihak PT. Putra Jaya Mulia untuk memenuhi perintah putusan Kasasi tersebut, namun jika dalam waktu 8 hari belum dilaksanakan, permohon silakan ajukan sita barang terhadap aset-aset perusahaan itu, namun sampai sekarang belum ada permohonan.” ungkap Hendra kepada awak media kalbar/ mediakalbarnews.com di PN Pontianak, Rabu (27/10/21).

Diterangkan bahwa Pengadilan Negeri sifatnya pasif, sebelum ada permohon tidak boleh mendahului. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed