Mempawah, Media Kalbar
Pengadilan Negeri Mempawah disinyalir melakukan eksekusi Rill di lahan yang salah Objek.
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan PN Mempawah dalam pekara Perdata gugatan Nomor 1/Pdt Eks/2020 PN Mpw Jo Nomor 17/Pd.G /2019/Mpw Jo 15/PDT/2020/PT PTK Jo 1151 K/Pdt/2021
Antara Rosalinawati Binti M.Yusup DKK Sebagai para pemohon Eksekusi Lawan Bahtiar Bin Rahman DKK Sebagai termohon Eksekusi, Pada hari Kamis Tanggal 28 Juli 2022 jam 09.00 Pagi WIB Jalan parit Wakpaik.Desa Peniti dalam Satu Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Namun Saat proses eksekusi lahan tersebut nyaris terjadi kericuhan antara petugas PN dengan Ahliwaris Sebagai termohon Eksekusi.
Dilokasi Berlansungnya Eksekusi lahan tersebut terlihat Puluhan Aparat dari Polri dan TNI melakukan Pengamanan sehingga dapat mereda suasana
Merut Ahliwaris bahwa Pengadilan Negeri Mempawah semena mena melakukan Eksekusi dilahan yang bukan Objek yang sebenarnya.”Kata Saat Selaku Ahliwaris.
“Objek lahan yang sekarang yang sedang di Eksekusi berlokasi di parit Perintis, Desa Peniti dalam Satu Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Sementara Sesuai putusan Pengadilan Negeri Mempawah Objek Lahan yang di Eksekusi sesuai Putusan Yang berlokasi di Jalan parit Wakpaik Desa Peniti dalam Satu Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Untuk itulah kami dari pihak Ahliwaris merasa tidak terima dan keberatan dan minta keadilan seadil adilnya dikarkan dari pihakan Rosalinawati Binti M.Yusup,DKK Sebagai para pemohon Eksekusi sampai saat ini tidak dapat menunjukan surat surat atas kepemilikannya temasuk batas batas lahannya.
“yang lebih parahnya lagi Kata Saat selaku Ahliwari dari pihak BPN juga belum pernah menentukan tapal batas-batas tiba tiba hari ini dari Pengadilan Negeri Mempawah melakukan Eksekusi jadi kami merasa tidak terima dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Mempawah.”Unkapnya.
Halsenada Juga di sampaikan Bahtiar Bin Rahman DKK Sebagai termohon Eksekusi di mengatakan saya selaku tergugat menilai Eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri mempawan itu salah Objek.sedangkan lokasi yang di Eksekusi adalah parit Wakpaik bidang ke Dua
“Sedangkan paret Wakpaik ini bidang pertama jadi kalau.memang dia ini mau ngambil bidang pertama ini memang tanah dia tidak masuk sengketa dan kami tidak merasa keberatan karna ini di lokasi yang di Eksekusi lahan di parit Perintis nah ini yang menjadi keberatan kami.
Yang ke Dua yang bidang Ke Dua ini mana barangnya tunjukan di mana tempatnya patoknya di mana sekarang kami dari Sungai benih kecik berbatasan dengan orang-orang paretnwakpaik berbatasan dengan orang-orang paret.tenaga dan orang paret sebakar buka Dua ratus panjang Seribu ini hak kami.”Terangnya.
Cuman kata Bahtiar bidang ke Dua ini di mana barangnya sedangkan di Paret Wakpaik itu memang tanah dia tidak masuk sengketa memang secara logika memang tidak ada setiap orang tanah tidak masuk sengketa kok masuk sengketa,kalau memang tanah sengketa mau disengketakan itu wajar.
Tapi belum masuk sengketa masuk sengketa nah bidang Ke Dua ini yang kami cari mana barang dia dan pada saat persidangan saya yang hadir dan untuk buktinya ada sedangkan dari mereka untuk pembuktian itu yang tidak kami tau antara pengacara kami dengan pengacara mereka itu kami tidak tau itu masalahnya.
Sedangkan dalam Eksekusi pada hari BPN juga tidak ada makanya kami bingung tidak pernah turun BPN dan dia tidak menunjukan sekarang begini sekarang kami sudah patok betul tapi di sana itu kan memulai dari paret Wakpaik Eksekusi dari paret Wakpaik mana patoknya.patoknya itu di mana mesti di tunjukan patoknya.”Ujarnya.
Tapi malah yang lapang malah di belekannya nah ini tanah kami tanah waris tidak masuk seng keta dan kami keberatan adanya Eksekusi yang bukan pada tempatnya yang di lakukan Pengadilan Negeri Mempawah,”Tandasnya.
Raymundus,SH.Kuasa hukukum Rosalinawati Binti M.Yusup,DKK Sebagai para pemohon Eksekusi kedawartawan di menjelaskan dalam proses hukum memang perjuangan itu selalu harus ada kepastian hukum oleh karena itu maka pada hari ini bahwa hukum yang bergulir beberapa tahun.dan hari ini putusan pekara telah berkuatan hukum tetap dan melalui prosed demi proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka adanya Eksekusi Rill.”Jelasnya.
“Sebelum di laksanakan Eksekusi Rill ada tahapan tahapan itu adanya atmanis konstering tes Eksekusi sehingga hari ini ahirnya Eksekusi Rill oleh karena itu maka dari puhak pemohon atau penggugat disinilah muncul ke adilan bahwa apa yang di perjuangkan bahwa kebenaran terungkap walaupun proses sangat panjang tetapi itulah proses dalam Negara kita.
“Karna apa yang telah di putuskan baik pengadilan tingkat pertama ranting tingkat kasasi telah memenuhi rasa ke adilan dan untuk adanya kepastian hukum maka Pengadilan Negeri Mempawah harus menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adanya Eksekusi pada hari ini.
Dan kita juga bersyukur dengan adanya Eksekusi ini berjalan lancar tidak adanyan Silang pendapat karna ini Negara yang ambil alih kendalikan Eksekusi ini dan kasus ini bergulir sejak daribTahun 2019 sampai ingkranya 2021 awal 2022 kita sudah mulai ajukan permohonan agar ada kepastian hukum sehingga di respon tahap demi tahap telah di lakukan.
Di katakannya alasan menggugat kar hak karna hak setiap orang dilanggar ia berhak untuk mengajukan gugatan agar memperoleh haknya berdasarkan putusan pengadilan sebab jika tidak melalui pengadilan maka pengadilan rai itu berjalan melalui konplik maka pertikaiyan itu tidak di benarkan secara hukum karna kita NKRI.
Menghasilkan suatu Negara hukum kita harus proses sesuai Negara hukum nah terkait yang mengaku sebagai Ahliwaris yang membacakan keberatan itu bukan momenya itu semestinya pada proses di pengadilan ketika di lapangan pada hari ini bukan soal bedebat baca surat menyurat tapi tidak hari ini adalah Eksekusil Rill.
Pengosongan sesuai amanat konsiusi Mahkama Agung sehingga berlaku kewenangannya Pengadilan Negeri.mengongkan Objek dan serahkan Objek sengketa kepada penggugat selaku pemilik yang berhak sedangkan surat yang mereka baca tadi bagi kami itu tidak pada rananya
Nah terkait Objek yang di anggap Ahliwaris bukan pada tempatnya dia mengatakan itukan melalui.proses pengadilan kan ada sidang lapangan bahwa ini tempatnya,karna Pengadilan tidak mungkin melakukan Eksekusi tampa adanya sidang lapangan karna salah Pengadilan melakukan Eksekusi Pengadilan yang bertanggung jawab secara hukum dikantangkannya bahwa Objek yang di sengketakannya keselurannya Dua puluh Lima Hektare namun yang yang di kuasi pengelola itu ada Delapan Belas tapi total keseluruhannya ada Dua Puluh Lima Hektar.”Terangnya.
“Masih di lokasi.yang sama An.Ketua Pengadilan Negeri Mempawah
Panitra Pramulia,S.H kepada wartawan ia menjelaskan Eksekusi pengosongan Ini atas dasar penetapan ketua pengadilan mempawah yaitu keputusan Nomor 1/Pdt Eks/2020 PN Mpw Jo Nomor 17/Pd.G /2019/Mpw Jo 15/PDT/2020/PT PTK Jo 1151 K/Pdt/2021.
“Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik itu dari keputusan kita bersama serta kasasi Oleh karena itu kami selaku jurusita dan panitra Atas perintah ketua Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan eksekusi pengosongan ini.
Ketika dinkonfirmasi terkait Objek yang di Eksekusi pada hari ini tidak sesuai dia mengatakan
Itu memang bisa beralasan untuk memperhambat eksekusi kita tetapi sekali lagi saya tekankan bahwa pelaksanaan Eksekusi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas perintah penetapan ketua Pengadilan Negeri Mempawah yang keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib bagi kami untuk melaksanakan keputusan yang di keluarkan oleh pengadilan.”Pungkasnya.(Tim/Mk)
Comment