Sambas, MEDIA KALBAR – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga di Kabupaten Sambas berakhir cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga menyerang korban dengan celurit dan merampas uang tunai puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tertanggal 11 April 2026. Korban berinisial STK, 57 tahun, warga Desa Pendawan, menjadi sasaran aksi brutal tersebut pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H.,melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi, S.H.,M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah Sdr. A menuju ke rumahnya.
“Di lokasi kejadian tersebut, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor. Pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka, kemudian tas selempangnya direbut dan dibawa kabur oleh pelaku.” ungkapnya
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko juga menyampaikan bahwa Isi tas meliputi uang tunai Rp. 43.000.000 dan satu ponsel. Setelah kejadian tersebut, korban meminta pertolongan ke rumah Sdr. A dan kemudian korban ditolong oleh sdr. H dengan membawa korban ke RSUD Sambas.
“Atas kejadian tersebut, Pelapor menderita kerugian total Rp. 45.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas.” ujarnya
Lanjutnya lagi AKP Sadoko menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif. Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A (31) dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
“Polres Sambas mengajak masyarakat selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.” tegasnya lagi (Rai)











Comment