Sanggau, Media Kalbar
Kasus tindak pidana pembunuhan terhadap asisten perusahaan perkebunan dan pencurian kelapa sawit berhasil diungkap Polres Sanggau.
Terjadi pembunuhan terhadap korban Deni Sitinjak (DS) sebagai Asisten Perkebunan di PT. CINS, bermula ada aksi pencurian buah sawit yang dulakukan ke 6 pelaku di Blok D 28 Divisi 3 PT. CNIS yang berlokasi di Dusun Malan 1 Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Jum’at tanggal 6 Mei 2022 silam.
Ke 6 orang itu merupakan pencuri buah sawit, dari ke 6 nya 1 diantaranya sebagai pelaku pembunuhan Deni Sitinjak Asisten di PT CINS, ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, saat menggelar Press Release, Senin (9/5)
“5 pelaku pencurian buah sawit inisial EW, S, J, YP dan FM, dan 1 pelaku pembunuhan Dengan inisial D saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Kombo.
Sementara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka D masih dalam tahap pengembangan, ungkap Wakapolres Sanggau.
“D merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Deni Sitinjak, untuk ke 5 tersangka lainya EW, S, J, YP dan FM, tidak ikut terlibat dalam aksi pembunuhan yang menghilangkan nyawa Deni Sitinjak, dari hasil penyidikan ke 5 tersangka itu tidak terlibat dalam aksi pembunuhan,” jelasnya.
Polres Sanggau menggelar Press Release tindak pidana pembunuhan dan pencurian buah sawit, acara di gelar di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Senin 9 Mei 2022.
Press Release tindak pidana pembunuhan dan pencurian buah sawit di pimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo di dampingi oleh AKP Sulastri, Kapolsek Mukok IPDA Suharyanto, dan Humas IPTU Keken Sukendar.
Keenam pelaku tersebut dihadirkan serta barang bukti saat Polres Sanggau menggelar Press Release tindak pidana pembunuhan dan pencurian buah sawit tersebut.
Selain menghadirkan 5 orang tersangka pencurian dan 1 orang pelaku pembunuhan, dalam Press Release itu juga meperlihatkan barang bukti pencurian, dan barang bukti pembunuhan yang di gunakan pelaku oleh para pelaku.
Untuk ke 5 pelaku pencurian EW, S, J, YP dan FM, akan di kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi: Pasal 363 : Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun. Lain halnya dengan D pelaku pembunuhan Deni Sitinjak dia akan di kenakan pasal berlapis.
Wakapolres Sanggau mengatakan D dikenakan Pasal 338 KUHPidana Sub. Pasal 365 KUHPidana Sub. Pasal 351 Ayat (3)
KUHPidana berbunyi: Pasal 338 : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama –lamanya 15 (lima belas tahun)
Pasal 365 : Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama – lamanya 15 (lima belas tahun).
Pasal 351 : Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.
Wakapolres Sanggau menceritakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan tentang adanya tindak pencurian dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok.
“tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP, hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28,” terangya.
“Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku TP. Pencurian berjumlah 5 orang yakni inisial EW, S, J, YP dan FM pada hari Sabtu tanggal tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib,” jelasnya lagi.
Menurut Wakapolres Dari hasil keterangan pelaku, pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS.
Kemudian pelaku pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM) lari meninggalkan TKP dan 1 (satu) Tersangka D orang berhasil diamankan oleh korban DS dan pada saat diamankan tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib,” tandasnya.
Barang Bukti Pembunuhan:
• 1 (satu) bilah parang dengan gagang dari kayu warna coklat dan les putih dari paralon;
•1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam,
• 1 (satu) buah topi warna coklat kombinasi warna putih bertuliskan RIDE;
• 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau lumut kombinasi warna coklat bertuliskan EVERSAC
• 1 (satu) buah kaca mata lensa putih bening gagang warna hitam;
• 1 (satu) buah dompet warna hitam
•1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru,
1 (satu) helai baju kaos warna merah;
•1 (satu) pasang sendal warna hitam;
• 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan kondisi layar retak;
• 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam;
• 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam
• 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang dililit karet warna hitam
1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan tali warna hijau.
Barang Bukti Pencurian :
• 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit,
• 1 (satu) buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu;
• 1 (satu) buah karung warna putih kombinasi warna biru bertuliskan DAUN BUAH PUPUK KALTIM;
• 1 (satu) lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT. Citra Nusa Inti Sawit,
•1 (satu) lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT. Citra Nusa Inti Sawit;
• 1 (satu) buah Dodos.
Pengakuan pelaku saat sudah ditangkap, Sangat menyesal atas perbuatannya,hal tersebut tidak direncanakan oleh pelaku, dikarenakan korban melakukan ancaman dan pemukulan terhadap pelaku, pada saat di TKP, pelaku mengaku sudah pasrah dan menyerahkan diri, sampai memohon ampun kepada korban agar tidak dipukul dan diancam, dikarenakan pelaku sudah tidak tahan dengan aniaya korban maka disitulah pelaku melakukan perlawanan terhadap korban dengan diberi beberapa tebasan parang terhadap korban yang mengakibatkan sampai meninggal. (**/mk)
Comment