Sambas, Media Kalbar
Polres Sambas kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, “Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib kemaren Satgas TPPO kembali menangkap seorang tersangka TPPO di Dusun Simpang Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kab. Sambas Kalbar, tersangka berinisial SB, laki-laki (38), yang berasal dari Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kab.Sambas Kalbar dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan, Korban adalah dua orang PMI yang ingin mencari pekerjaan masing-masing berinisial HV, laki-laki (22) berasal dari Kecamatan Sajad Kab. Sambas dan inisial R, laki-laki (23) berasal dari Kecamtan Sajad Kab. Sambas Kalbar” jelasnya.
Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib korban datang ke kantor P4MI Kab. Sambas untuk melaporkan bahwa korban telah dipekerjakan di Malaysia oleh Tersangka SB dengan cara tidak sesuai dengan prosedur (ilegal).
“Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 yang lalu Korban diberangkatkan oleh Tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia, karena belum mendapat pekerjaan yang gajinya sesuai korban dibawa ke Bintulu Malaysia, korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online, dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun, Paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja, setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan Syarikat Ilegal dan korban HV merasa takut, selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja, sehingga korban merasa takut dan memutuskan untuk berhenti bekerja, dan pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan kelapa sawit, pada saat pelarian Tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta mengancam dan menteror keluarga korban, atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah paspor dan Handphone.
Pasal yang diterapkan adalah Tindak pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*/amad)
Comment