Ketapang, Media Kalbar
Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi bersama LSM GASAK, Hikmat Siregar mempertanyakan dengan status tersangka dan menjadi tahanan luar, L Mantan Kades Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang berkeliaran bahkan ikut Rapat di DPRD Kabupaten Ketapang sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
“ini slogan Partai Demokrat anti korupsi patut dan di pertanyakan, dan penandatanganan fakta integritas Partai Demokrat hanya sebatas tanda tangan saja. Buktinya Tersangka Korupsi Dana Desa Bantan Sari Saudara Luhai tidak disanksi oleh Partai Demokrat, padahal ia adalah kader dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Demokrat pimpinan AHY ini. jadi slogan anti korupsi Partai Demokrat nol besar.” Ungkap Hikmat Siregar dan Suryadi kepada media kalbar (mediakalbarnews.com), Sabtu (3/7/21)
Diterangkan beberapa waktu lalu semasa Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan jelas dengan fakta integritas apabila menjadi tersangka Korupsi di berhentikan, “apa ini masih berlaku, kalau masih, kok tersangka korupsi Dana Desa Luhai tidak diberhentikan.” ujarnya.
sebelum diketahui dari pemberitaan dibeberapa media bahwa L terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang juga merupakan anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat bebas berkeliaran ditengah proses persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini. L mendapat keringanan setelah pengajuan penahanan kota dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor Pontianak.
Bahkan L dari pantauan kembali beraktivitas ikut sidang paripurna yang digelar DPRD Ketapang tanggal 21/6/21.(amad)
Comment