by

Konferensi Nasional AHKI: Satukan Persepsi Bersama Stakeholder Dalam Penegakan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa

Pontianak, Media Kalbar

Ahli Hukum Kontrak Indonesia (AHKI) melaksanakan Konferensi Nasional Ke-2 AHKI di Pontianak Provinsi Kalbar Tanggal 3-4 Juli 2021.

Ketua Umum AHKI Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPLE,ACIArb., CPM.,CPrM menyampaikan bahwa Pelaksanaan Konferensi Nasional Ke-2 AHKI di Pontianak berjalan dengan tujuan memperoleh saran dan usulan dari pelaku pengadaan barang dan jasa dan juga pelaku kontrak di Pemerintah Provinsi Kalbar, Pontianak dan umumnya di Indonesia.

“tentang persamaan persepsi bagaimana penanganan persoalan hukum mengenai kontrak barang dan jasa, karena selama ini ada ketakutan dari pimpinan daerah, Kementerian lembaga, Pokja pengguna anggaran, PPK untuk melaksanakan kontrak barang dan jasa, karena takut dipanggil Penegak Hukum Polisi, jaksa dan KPK, maka hal ini perlu disamakan persepsinya dan penegasan tentang hal tersebut.” Jelas Sabela Gayo di Pontianak di sela-sela hadir kegiatan Konferensi Nasional Ke-2 AHKI di Hotel Haris Pontianak, Sabtu (3/7/21) kepada sejumlah wartawan antaranya awak media kalbar (mediakalbarnews.com)

Diterangkan lebih lanjut keluhan dari pelaku pengadaan barang dan jasa selama ini adalah bahwa jika ada dugaan kerugian negara akibat pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa, maka diharuskan mengembalikan ke Kas Daerah, “semua dibebankan kepada penyedia barang dan jasa, padahal penyedia barang dan jasa selaku kontraktor tidak tahu apa-apa, karena proses lelang salah, hps salah, nah ini mengapa dibebankan kepada penyedia barang dan jasa.” Ungkapnya.

Selain itu yang berikutnya selalu sengketa kontrak kurang spesifikasi timbul jadi pidana korupsi, padahal itu bisa selesaikan secara perdata, seperti diluar negeri. diminta selesaikan pekerjaannya bukan pidana korupsi.

Untuk hal tersebut pada Konferensi Nasional Ke-2 AHKI di Pontianak ini direkomendasikan, jangan sampai ketakutan stakeholder pengguna anggaran menghambat pembangunan nasional, “apalagi saat ini kita fokus pada pemulihan ekonomi nasional saat pandemi covid-19, jadi sumber dana yang mendorong membangkitkan ekonomi masyarakat dari pengadaan barang dan jasa, kalau takut bisa tidak terserap, maka ini harus di dorong untk terserap 100 persen.” jelasnya

Ditempat yang Sama Ketua Panitia Konferensi Nasional Ke-2 AHKI di Pontianak yang juga Ketua DPW PERKAHPI (Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Indonesia) Kalbar periode 2019-2024 Deddy Suprianto, S.H.,M.H.,CPCLE.,CML., menyampaikan bahwa sejatinya pelaksanaan konferensi nasional AHKI tersebut dilaksanakan secara tatap muka namun karena di Pontianak Zona Merah Covid-19 acara dilakukan dengan virtual online via zoom.

“dijelaskan bahwa peserta se-Indonesia sudah datang karena acara ini sudah disiapkan sejak lama setengah tahun lalu, dan kita ditunjuk sebagai tuan rumah berdasarkan voting peserta pada Konferensi Nasional yang pertama di Jakarta. makanya segala hotel tempat acara sudah siap dan sudah di bayar, karena minggu ini zona merah kita laksanakan virtual, kita tidak bisa menunggu lagi. dengan harapan tidak mengurangi dari inti acara Konferensi Nasional Ke-2 AHKI tahun 2021 ini.” jelasnya.

Semua pejabat terkait sudah memberikan sambutan, Gubernur, Walikota melalui asisten, Polda dan pihak tekait. “diacara ini kita juga ada award yang di berikan kepada stakeholder yang layak menerima, ada 4 orang yang kita berikan award.” tuturnya kepada media kalbar (mediakalbarnews.com).

Diterangkan juga bahwa untuk Kalbar anggota AHKI ada 10 orang, AHKI di kalbar juga bergabung dengan PERKAHPI. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed