Pontianak, Media Kalbar
Perkembangan teknologi dan media sosial semakin memudahkan perkenalan lintas negara. Namun di balik kisah cinta yang berujung pernikahan dengan warga negara asing (WNA), terdapat sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat. Salah satunya adalah praktik kawin pesanan yang dapat berujung pada eksploitasi, perdagangan orang, hingga berbagai persoalan hukum dan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pernikahan dengan WNA yang menjanjikan kehidupan mewah, pekerjaan, atau kemudahan tinggal di luar negeri tanpa melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sam fernando menyampaikan bahwa perkawinan internasional merupakan hak setiap orang dan dilindungi oleh hukum. Namun masyarakat perlu memahami bahwa perkawinan harus dilandasi niat yang baik, bukan karena tekanan, paksaan, atau iming-iming keuntungan tertentu.
“Masyarakat perlu memastikan bahwa calon pasangan benar-benar memiliki identitas yang jelas, status perkawinan yang sah, serta tidak terlibat dalam praktik penipuan atau perdagangan orang. Jangan sampai impian membangun keluarga justru berakhir menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.
Praktik kawin pesanan sering kali melibatkan pihak perantara yang menawarkan pasangan asing dengan janji kehidupan yang lebih baik. Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari adanya masalah setelah berada di negara tujuan, seperti mengalami kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi ekonomi, hingga kesulitan memperoleh perlindungan hukum.
Abdullah selaku kepala seksi lalulintas keimigrasian Imigrasi Pontianak mengingatkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perkawinan dengan WNA, antara lain:
Pastikan identitas calon pasangan valid dan dapat diverifikasi.
Periksa status perkawinan calon pasangan di negara asalnya.
Pahami hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak setelah menikah.
Jangan menyerahkan dokumen pribadi, paspor, atau data penting kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Hindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi atau tidak memiliki legalitas yang jelas.
Pelajari aturan keimigrasian terkait izin tinggal, kewarganegaraan anak, dan dokumen perjalanan.
Konsultasikan dengan instansi terkait apabila terdapat keraguan terhadap proses perkawinan maupun dokumen yang digunakan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa perkawinan tidak dapat dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan hukum keimigrasian. Setiap proses pemberian izin tinggal bagi WNA tetap akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui edukasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkomitmen meningkatkan kesadaran mengenai bahaya perdagangan orang yang berkedok perkawinan serta pentingnya memahami aspek hukum dalam perkawinan campuran.
Dengan kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat dapat membangun rumah tangga lintas negara secara aman, sehat, dan terlindungi dari berbagai risiko yang dapat merugikan masa depan keluarga. (*/Amad)











Comment