Sambas, Mediakalbarnews.com –
Sejumlah Kepala Desa mendatangi kantor BPN dan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mempertanyakan kejelasan tapal batas Desa Semangau, Desa Madak, Sungai Rambah, maupun Lumbang, Sehingga tidak ada kepastian bagi Masyarakatnya dalam pengurusan Surat- surat kepemilikan Lahan yang diduga kuat dikuasai oleh Perusahaan Sawit milik PT. Karya Boga Mitra.
Haironi selaku ahli waris mengungkapkan lahan yang dikelola Keluarga Rapuli sejak Tahun delapan puluhan, hilang begitu saja.
“Padahal Lahan tersebut sudah dikuasai keluarga Rapuli sejak tahun delapan puluhan, karena belum ada kejelasan Tapal batas Desa Madak dan Desa Semangau, Ahli Warisnya kesulitan dalam mengurus Surat-surat kepemilikan Lahan Mereka, apakah wilayah lahan nya masuk desa Madak atau desa Semangau,” ungkap Haironi. Selasa (19/ 4/ 2022).
Haironi menambahkan, memang Kami Pernah menjual Lahan kepada PT. Karya Boga Mitra seluas 8, 71 Hektar, Namun di klaim perusahaan lebih dari itu, kami jadi bingung, padahal kami tidak menjual lahan yang lain nya, bahkan yang lebih Aneh, HGU PT. Karya Boga Mitra masuk wilayah Desa Madak, padahal status Tapal Batas Desa belum Ada kejelasan, Ungkap Haironi.
Kepala Desa Semangau, Juniarto, Menjelaskan, Hari ini kami bersama Kades Desa Sungai Rambah, Suherman, Desa Lumbang yang di wakili oleh sekretaris Desanya, Pengurus DPW APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kalbar, Efdi Ibrahim yang menerima kuasa dari Haironi, yang merupakan Ahliwaris dari Almarhum Rapuli, Serta Masyarakat, datang ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Sambas, dan Nanti Juga kami akan datang ke Pemerintah Kabupaten Sambas bagian Tata Pemerintahan, mempertanyakan terkait Tapal Batas Desa kami, karena Wilayah Desa Kami semakin Mengecil, bahkan desa Semangau, hampir separoh nya di Klaim oleh Desa Madak, klaim Desa Madak, berdasarkan HGU Perusahaan, yang menjadi aneh, Kok bisa Keluar HGU Perusahaan, padahal Tapal batas Desa antara Desa Semangau dan Desa Madak belum selesai, Jelas Kades Semangau.
( Ray )
Comment