Pontianak, Media Kalbar
Bukan hanya Sutarmidji yang dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), namun beberapa pihak juga diperiksa termasuk beberapa pejabat di Lingkungan Pemprov Kalbar. Dimana Sutarmidji dikabarkan mendatangi Gedung Kejati Kalbar pada Jumat (30/1).
Hasil penelusuran Media Kalbar / mediakalbarnews.com sepekan lalu surat panggilan dari Kejati Kalbar diterima di salah satu Biro Kantor Gubernur Kalbar untuk beberapa pihak.
Panggilan tersebut diduga terkait perkara dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar belum bisa memberikan penjelasan.
Ditengah kabar adanya pemeriksaan dan penambahan tersangka pada kasus hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, muncul issu liar ada upaya untuk menyelamatkan satu pihak sehingga konstruksi hukum berubah ?
Diketahui bahwa Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak tahun 2024, kemudian tahun 2025 Sejumlah pihak diperiksa termasuk Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Kejati Kalbar juga melakukan penggeledahan ke beberapa tempat termasuk Yayasan Mujahidin Pontianak beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini Kasus Hibah Mujahidin ini, Kejati Kalbar sudah menetapkan dan menahan 2 tersangka. (Amad)








Comment