by

Tiga DOB Pemekaran Wilayah Kabupaten Ketapang, Sutarmidji Kawal Agar Cepat Terwujud

PONTIANAK, Media Kalbar

Dengan wilayah yang sedemikian luas, Provinsi Kalbar bisa dimekarkan menjadi 3 daerah Provinsi, yakni Provinsi Kalbar sendiri, Provinsi Kapuas Raya yang juga sudah diajukan ke Pemerintah Pusat, dan satu provinsi yang melingkupi wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Hal itu disampaikan H. Sutarmidji dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (8/5/2023).

Adapun usulan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dipimpin langsung Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M.Sos, Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, S.E., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, beserta Ketua dan Anggota DPRD Ketapang yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

Untuk diketahui, Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat diajukan jika memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif. Sejalan dengan itu, pemekaran daerah belum dapat dilakukan sampai dengan penghentian moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

“Sebetulnya, dokumen ini (usulan DOB) harusnya dari awal. Karena dari pertama kali menjabat Gubernur sudah saya sampaikan, Kalbar seharusnya bisa menjadi 3 daerah Provinsi dan 25 daerah Kabupaten/Kota. Tetapi tetap kita proses. Saya harap ini dapat dikaji kembali untuk memperbarui data. Jangan sampai ini mentah kembali (dokumen dikembalikan),” ujar Sutarmidji.

Selanjutnya, dirinya menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Kalbar yang membidangi hal ini untuk benar – benar memeriksa kembali persyaratan yang diajukan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, maupun potensi PAD.

“Asisten I Sekda Prov Kalbar dan Biro Pemerintahan periksa seluruh usulan dan persyaratannya untuk dikaji lagi. Supaya tidak mengajukan persyaratan secara berulang. Semuanya diperiksa satu persatu. Jika sudah lengkap, langsung dibawa ke Pusat (Kemendagri),” tegasnya. (Adpim/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed