Pontianak, Media Kalbar
Kantor Stasiun Pusat Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak melakukan Penyegelan dan pemasangan garis Pengawas Perikanan terhadap produk impor jenis ikan salem di 3 gudang pemasok ikan impor di Kalimantan Barat.
Dari data yang dihimpun media ini disebutkan penyegelan dilakukan terhadap gudang – PT. Mulia Satwa Mandiri (MSM) yang berlokasi di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, dengan jumlah 145 kotak (1.450 kg) ikan Salem beku / Frozen Pacific Mackarel (Scomber japonicus).
Gudang PT. Welindo Erabadi Lojaya (WEL) yang berlokasi di Kabupaten Sekadau-Kalbar, dengan jumlah 306 kotak ( 3.060 kg) ikan Salem beku / Frozen Pacific Mackarel (Scomber japonicus).
Gudang milik Tjang Se Su yang berlokasi di Kota Singkawang- Kalbar, dengan jumlah 520 kotak ( 5.200 kg) ikan Salem beku / Frozen Pacific Mackarel (Scomber japonicus).
Kemudian kepada pelaku usaha di wajibkan untuk Menghentikan kegiatan pengeluaran/penjualan ikan impor jenis Salem.Tidak merusak segel dan garis Pengawas perikanan. Batas Waktu sampai dengan hasil Tindak lanjut pemeriksaan Importir di Jakarta.
Komandan Pangkalan Stasiun PSDKP Abdul Kudus sudah melaporkan perihal penyegelan ini ke Dirjen PSDKP Jakarta.
Abdul Kudus dalam laporannya mengatakan laporan ini sebagai Kegiatan Pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dengan cara Penyegelan dan pemasangan garis Pengawas Perikanan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran peredaran ikan impor tidak sesuai peruntukan, yang masuk dan beredar di Kota Pontianak dan sekitarnya pada tanggal 17 Mei 2023.
Tim media ini saat melakukan investigasi dilapangan mendapat informasi PT. Welindo Erabadi Lojaya (WEL) disebut sebut sebagai salah satu pemasok ikan salem import.
Dalam aturannya, ikan impor yang masuk ke Indonesia hanya di peruntukan untuk industri bukan di jual kembali ke masyarakat luas seperti kepasar lokal/tradisional untuk konsumsi.
SUSAH DITEMUI;
Namun menurut informasi, PT.WEL menjual bebas kepasaran lokal ke masyarakat sebagai ikan konsumsi. Media ini mencoba menghubungi pimpinan PT.WEL bernama Wendi yang gudangnya ada di jalan Komyos Soedarso Pontianak, tepatnya depan SPBU.Namun tak berhasil ditemui. “Bapak masih di Sekadau”, jelas stafnya di gudang Pontianak.
Salah satu stafnya di gudang membenarkan bahwa perusahaan ini juga ada menjual ikan beku ke pasaran lokal seperti pasar flamboyan Pontianak. “Ada juga jual ke pasar flamboyan”, ujar seorang staf wanitanya dibagian administrasi.
Komandan Pangkalan Stasiun PSDKP Pontianak Abdul Kudus ketika dicoba dihubungi media ini di kantornya Kamis siang (25/05/2023) sulit ditemui. Melalui stafnya bernama Ilham wartawan dipersilahkan mengutip siaran pers dari KKP. “Kami satu pintu saja dalam memberi penjelasan kepada media”, jelasnya.
Sementara itu dalam siaran pers Kantor KKP di Jakarta disebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.
Penyegelan dan pemasangan garis Pengawas Perikanan dilakukan lantaran KKP menemukan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, melalui humas dalam siaran persnya menegaskan bahwa tindakan ini selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.
“Total 3 (tiga) gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya”, terang Adin.
Adin menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp. 21.000,- per kg. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp. 28.000,- per kg.
Untuk itu, Adin segera mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut. Hasil penelusuran tim, ikan impor tersebut rupanya berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat, diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai”, tutur Adin.
Menindaklanjuti kasus ini, Adin menuturkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta. Sehingga sebelum penyelidikan tersebut dinyatakan selesai, ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Hal ini merupakan komitmen tegas KKP untuk melindungi kesejahteraan nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan cara pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui lima program prioritas ekonomi biru. (*/amad)
Comment