by

Tiga Kandidat Balon Kades Pal 9 Resmi Mendaftarkan

Kubu Raya, Media Kalbar

3 orang Kandidat Balon Kades Resmi Mendaftarkan diri Di Desa Pal 9, Selasa 31 Agustus 2021 adalah hari terakhir jadwal pendaftaran dan penyerahan surat pencalonan bakal calon (balon) Kades Desa Pal 9 Kecamtan Sungai Kakap.

Kapri Susanto tercatat sebagai yang pertama mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Pal 9 pada hari Minggu 29 Agustus 2021 sekitar pukul pukul 10.00 WIB.

Balon Kades Kapri Susanto
menyerahkan berkas persyaratan Pencalonan Kepala Desa kepada Ketua Panlak Pilkades Bapak Anwar.M.Taher pada Minggu,29 Agustus 2021

Sedangkan Marhasan yang
yang masih berstatus sebagai Kepala Desa Pal 9 Priode pertama resmi menyerahkan berkas persyaratan pada hari Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 pagi WIB.

Balon Kades Marhasan menyerahkan berkas persyaratan Pencalonan Kepala Desa kepada Ketua Panlak Pilkades Anwar M.Taher.pada Senin,30 Agustus 2021

Rahmadi yang merupakan urutan yang ke tiga mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Pal 9 pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 11 pagi WIB.

Balon Kades Rahmat menyerahkan berkas persyaratan Pencalonan Kepala Desa kepada Ketua Panlak Pilkades.Anwar.M.Taher pada Senin,31 Agustus 2021

Dan sampai akhir penutupan masa pendaftaran Jam 14.00 WIB tidak ada lagi yang menyerahkan berkas,sehingga kandidat balon Kades untuk Desa Pal 9 hanya 3 orang.

Anwar M.Taher.Ketua PPKD Desa Pal Sembilan Kepada Sejumlah wartawan saat di Wawan cari pada hari.Selasa (31 Agustus 2021)di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala PPKD Pal 9.

Dia mengatakan sampai batas terakhir tepat pada Jam.14.00 hanya ada Tiga calon yang mengembalikan berkas Jadi hari ini batas terakhir pengembalian berkas

Apabila ada yang terlewat mengantarkan berkas di nyatakan Dis.tidak bisa lagi ikut mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Kepala Desa.

“Jadi syarat syarat yang di serahkan dari bakal Colon selanjutnya kita pelajri apakah sesuai atauran yang berlaku dan apa bila terdapat Hal- hal yang terdapat datanya palsu atau bagai mana tetap kita proses kemungkinan di Dis atau tidak bisa mengikuti sebagai bakal calon kepala Desa.Walaupun berkasnya Sudah masuk.”Tegasnya.

Terkait syarat syarat untuk Pemilih mungkin syaratnya seperti biasa jadi pemilih kemaren sudah kita lakukan kita bentuk Pantarli untuk mengecek di setiap RT.apakah ada warga warga yang belum terdata.”Ujarnya.

Jadi disaat sekarang sudah lagi kita rekap di TPS itu untuk kita jadi kan DPT jadi nanti kita penetapan DPT,
Setelah DPT itu jadi masyarakat juga masih boleh memilih dengan Syarat membawa KTP,KK atau berdomisili dari Desa pal 9.”Terangnya.

Sangksi kepada bakal calon kepala desa yang sudah terdaftar dan nanti sudah kita tetap kan sebagai calon kepala Desa sanksi kita berlakukan untuk sanksi perdata “Ya itu apabila calon mengundurkan diri sanksi perdata nya yaitu 3 kali berturut turut tidak bisa mengikuti ikut mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa itu sanksi nya.Jadi kita tetap mengacu kepada undang undang perbub atau undang undang dari Desa.”Terangnya.

Masih kata Anwar Ketua PPKD Desa Pal 9.yaitu dia menjelaskan kan kepada kepala desa yang masih menjabat atau incamben boleh mengikuti ajang dari kepala desa selama kepala desa itu masih 1 periode atau 2 periode.”Namun Tetapi kalau 3 periode sudah tidak bisa paling banyak itu 3 periode tidak bisa masuk ke 4 Priode,”Tandasnya.

Dia juga menjelaskan jadi untuk kepala desa incamben cutinya itu di mulai setelah penetapan calon kepala desa yaitu pada tanggal 1 Oktober sampai 10 oktober 2021 mendatang.”Pungkasnya.”(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed