Sambas, Media Kalbar
Sebagai bentuk keseriusan Polres Sambas dalam memberantas segala macam peredaran narkoba diwilayahnya, Satresnarkoba Polres sambas bersama Polsek Sajingan Besar berhasil menangkap tiga pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Desa Sajingan Besar, kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu, (24/ 3/ 2021).
Ketiga pelaku berinisial, DD ( 44), WK, EEN, beserta barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1, 45 gram, beserta barang bukti lainnya di amankan dipolres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Menjelaskan Bahwa telah terjadi penangkapan beserta anggota dipimpin kapolsek sajingan besar melakukan penangkapan di jembatan Dusun Sajingan Rt/Rw 001/001 Desa Kaliau kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, Kalbar.
Penangkapan, Terkait dugaan adanya Transaksi Narkotika dijembatan. Saat di lakukan pemeriksaan terhadap Terlapor DD (42), ditemukan 2 (Dua) paket klip dengan isi butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan dalam bungkus Rokok Merek Tabaco Bold, Ungkap Wismo.
dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan pengembangan oleh Kasatresnarkoba beserta Anggota Satresnarkoba Polres Sambas terhadap WK dan EEN. Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Sajingan Besar dan dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut, jelas Wismo.
Atas perbuatannya, ketiga orang dapat dikenakan undang- undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Wismo.(urai rudi)
Comment