KETAPANG, Media Kalbar
Ketiga tersangka dugaan pencurian emas, masing-masing berinisial JW, WS dan LZ adalah TKA (Tenaga Kerja Asing), terdiri dari satu petinggi dan dua pekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) beralamat Dusun Pemuatan Batu Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi.
3 orang pekerja asal Tiongkok yang terlibat dugaan pencurian emas tersebut beberapa waktu lalu, kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang-Kalbar. Dikabarkan, berkas perkara belum diserahkan ke PN (Pengadilan Negeri) karena perlu diteliti agar tidak terjadi miss komunikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasie Intel Fajar Yuliato mengatakan, berdasarkan pendalaman kasus diketahui JW dan WS merupakan pelaku pencurian, sedangkan LZ adalah sopir dum truck yang ditugaskan untuk membawa barang.
Hanya saja dijelaskan, LZ tidak mengetahui bahwa yang dibawa dalam mobil itu adalah emas curian. “Jadi, dalam dakwaan nantinya berkas JW dan WS akan terpisah dengan LZ,” Tutur Fajar Yulianto pada jurnalis, Kamis (17/2).
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula tersangka pada Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 22.30 wiba tertangkap tangan melakukan pencurian berupa ore emas (batu emas yang belum diolah) yang sudah dilakukan penyitaan dan terpasang garis polisi.
Selanjutnya pelaku membawa barang tersebut mengunakan alat berat dan kemudian dimuat dalam mobil dum truck menuju stockpile area pabrik, selanjutnya dilakukan produksi untuk dijadikan emas batang. Kegiatan haram tersebut diterangkan telah berlangsung beberapa hari, sejak tanggal 12 hingga 18 November 2021.
Untuk saat ini ketiganya ditahan di lembaga Pemasyarakata (Lapas) II B Ketapang dan penahanan tersebut sebagai pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Tersangka JW dan WS beserta barang bukti telah dilakukan serah terima dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 20 Januari 2022, kemudian dilaksanakan pemeriksaan tahap II. JW dan Ws sudah melalui masa perpanjang tahanan dan berakhir 09 Maret 2022.
Sedangakan LS diserah terimakan pada 15 Februari 2022 dengan batas akhir masa tahanan 06 Maret 2022.
“Selama proses pembuatan dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk dibuktikan pidananya, ketiganya dilakukan penahanan di Lapas II B Ketapang,” tutur Fajar.
Atas perbuatan tersebut para tersangka akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHP atau pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana atau pasal 231 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUPidana.
Ditempat terpisah, Kalapas IIB Ketapang Ali Imran memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap bos maupun pekerja dari Tirai Bambu tersebut. Ketiganya ditempatkan bersama tahanan lain yang sedang menjalani masa pembinaan.
Seperti juga tersangka dan terdakwa lainnya, setiap penerimaan dan penempatan di lembaga saat ini harus mengikuti protokol kesehatan. Sebelum bergabung dengan tahanan yang ada, mereka terlebih dahulu menjalani isolasi memisahkan dengan penghuni lama selama dua minggu,
Petugas Lapas akan selalu memberi arahan dan pandangan terhadap mereka (warga binaan baru) untuk dapat menyesuaikan diri dan tetap berprilaku baik.
“Perlakuan khusus hanya dilakukan terhadap napi yang sakit, tidak ada perbedaan dan semuanya sama,” papar Ali Imran, Rabu, (16/02). (Rilis/mk)
Comment