by

Tim Joker Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Lima TKP Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya : Keduanya Merupakan Residivis

KUBU RAYA, Media Kalbar

Jajaran Polres Kubu Raya kembali mengungkap dan menciduk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di lima TKP Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan ini adalah upaya pihak Kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman serta dukungan masyarakat terhadap Polri dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana.

Tidak main-main, semboyan “ Tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku tindak kejahatan di Kabupaten Kubu Raya “ yang selalu di gaungkan, hal itu pun dibuktikan oleh pihak Kepolisian Kubu Raya melalui Tim besutan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih, S.H. “ Joker”.

Bagaikan belut, 2 pelaku pencurian di 5 TKP Kabupaten Kubu Raya akhirnya terhenti. FR Als Ozi (28) warga Pontianak Barat dan MI Als Botak (38) warga Pontianak Kota diciduk Tim Joker pada saat hendak menjual knalpot Kawasaki Ninja di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur pada Senin (19/6/23) pukul 23.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H mengungkapkan, “ Keberhasilan pengungkapan kasus ini kami di backup Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar. FR Als Ozi dan MI Als Botak melakukan aksinya sering berpindah-pindah, maka dalam pengungkapan kasus ini cukup memakan waktu,” kata Hasiholand saat di konfirmasi, Jumat (23/6/23) siang.

“ Mereka berdua ini merupakan spesialis pencurian Sepeda Motor dan keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” terangnya.

“ Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap keduanya, terungkap bahwa di Kabupaten Kubu Raya, FR Als Ozi dan MI Als Botak melakukan aksinya sebanyak di lima TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

“ Dari keterang keduanya TKP tersebut di Jalan Parit H. Muksin 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja, Jalan Serdam Komp. Kopri 1 unit Sepeda Motor Yamaha WR warna Biru, Jalan Serdam Komp. Bhayangkara 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam, Jalan Desa Kapur 1 unit Sepeda Motor Honda Supra 125 warna merah dan Jalan Serdam Komp. Kopri 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna abu-abu,” terang Hasiholan.

Namun pada saat Tim Gabungan bersama FR Als Ozi dan MI Als Botak mendatangi tempat penyimpanan kendaraan curian di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur, FR Als Ozi dan MI Als Botak mengecoh petugas dan berusaha melarikan diri, dengan sigap Tim melakukan pengejaran dan menghentikan pelarian FR Als Ozi dan MI Als Botak dengan tindakan tegas terukur.

“ Pada saat Tim Joker, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar dan kedua tersangka menuju tempat penyimpanan sepeda motor curian, FR Als Ozi dan MI Als Botak mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, dengan terpaksa Tim Gabungan memberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

“ Penangkapan ini kami tidak berhenti disini saja, kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain di wilayah Kubu Raya dan di wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya.

“ Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas Hasiholan. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed