Kayong Utara, Media Kalbar
Tim Kuasa Hukum Masyarakat Kayong Utara,Fabian Boby, S.H., M.H., hari ini mengadakan pertemuan dengan PJ Sekretaris Daerah Kayong Utara terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Kayong Utara.
Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan serangkaian permasalahan yang masih belum selesai dan cacat hukum yakni ada beberapa pemilik lahan yang tidak mendapatkan ganti rugi/namanya tidak ada dalam daftar nominatif dan adanya ganti rugi tanam tumbuh yang sudah dibayarkan akan tetapi uang pembayaran ganti rugi tidak sampai ke masyarakat,pemilik lahan.” ujar tim kuasa hukum Fabian Boby, S.H., M.H., Rabu (20/12/2023).
Pj sekda Kayong Utara, yang baru mengetahui informasi tersebut dan terkejut dengan sangat rendahnya nilai ganti rugi tanah masyarakat yang berkisar antara Seribu sampai Tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi. dalam pertemuan tersebut kuasa hukum menjelaskan bahwa proses eksekusi yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ketapang hari ini dibatalkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan tertulis. kuasa hukum dan masyarakat baru mengetahui pembatalan tersebut sikira pukul 09.15 wib.
“Terkait dengan masih banyaknya masalah yang belum terselesaikan terhadap tanah tersebut maka Kami meminta kepada PJ Sekda kabupaten Kayong untuk menunda terlebih dahulu sampai dengan selesainya permasalahan masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugilahan, “Pintanya.
ketidaksesuaian ukuran tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kayong Utaraterhadap tanah milik Pawadi, Jamaludin, Sauri, Aning dan Sudirman, Muhamad jhoni. Pada saat pertemuan tersebut kuasa hukum masyarakat Fabian Boby., S.H., M.H membawa semua bukti ini Contohnya, sertifikat tanah beberapa pemilik tanah tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.
Pada saat pertemuan dengan PJ Sekda Kayong Utara Kuasa Hukum juga memberitahukan adanya aroma korupsi dalam pengadaan tanahdan telah melaporkan permasalahan tersebut ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menemui PJ sekda Kayong Utara.
Kuasa hukum dan perwakilan masyarakat menemui Kapolres Sukadana akan tetapi Kapolres tidak ada dan pertemuan tersebut diwakili oleh Jajaran Satreskrim, pada pertemuan tersebut Kuasa hukum meminta agar jajaran kepolisian bertindak secara obyektif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ekskusi merespon dugaan lahan hal ini dikarenakan ada dugaan oknum anggota Polsek Siduk yang memerintahkan kepada operator alat berat untuk melakukan penggusuran sebelum adanya ekskusi hal ini tentunya amat disayangkan dan berpotensi pidana, “Tandanya.
Untuk itu kuasa hukum meminta pihak polres untuk melakukan tindakan terhadap oknum tersebut jangan sampai karena penggusuran ini mengakibatkan masyarakat marah dan dapat berakibat rusuh sehingga dapat mengganggu suasana pesta demokrasi yang sedang kita laksanakan khususnya di Kabupaten Kayong utara.”Ujarnya.
Terakhir, kami telah mengungkapkan ketidakberesan pelaksanaan PTSL oleh BPN pada tahun 2019, menyebabkan tumpangu tindih dan kehilangan surat-surat milik masyarakat. Kami memohon dukungan media cetak dan elektronik untuk menyampaikan informasi ini agar masyarakat di Desa Simpang Tiga dan Riam Berasap dapat memperoleh hak-haknya.”Pungkasnya.(***Mk)
Comment