Sintang, Media Kalbar
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH meminta agar aparat khususnya Polres Sintang mengusut kapal tongkang yang bocor membawa CPO.
Yayat Mengatakan bahwa terkait dengan Pencemaran Lingkungan akibat Limbah yang membahayakan Masyarakat maupun Hewan sekitarnya oleh Tumpahan minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT WPP (Wahana Plantation and Product) Julong Grup Maka Tindakan Hukumnya sudah dapat di masukkan ke dalam Ranah Pidana Korporasi dan Layak untuk di Litigasi.
Penegasan Untuk Memproses Permasalahan Amdal oleh korporasi tersebut mesti dilakukan dengan ketegasan yang nyata oleh APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya Kepolisian Resort (Polres) Sintang untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan terkait tenggelamnya kapal tongkang yang bermuatan 24 kontainer berisikan minyak CPO milik PT WPP tersebut, “agar supaya bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai dalam melakukan pekerjaan yang tidak sesuai SOP yang di harapkan oleh Undang-undang agar dapat di wujudkan,”kata Yayat, Sabtu (17/9)
“Perlunya dilakukan uji petik terkait Izin Amdal Serta tata letak proses Pengolahan Amdal di PT WPP, karena sampai terjadinya pencemaran di DAS Melawi oleh Tumpahan minyak CPO,” pinta Yayat.
Senada dengan itu, Di tempat terpisah ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Bambang Iswanto,A.Md mengatakan Terkait Tumpahan Minyak CPO Crude Palm Oil pada hari Sabtu tanggal (9/9/2022) milik PT. WPP Julong Grup di DAS Melawi agar Polres Sintang melakukan investigasi untuk mengusut tuntas tenggelamnya kapal tongkang yang bermuatan 24 kontainer berisikan minyak CPO Crude Palm Oil milik PT WPP Wahana Plantation and Product sehingga tumpahan minyak CPO tersebut Mencemari DAS Melawi.
Dia mengatakan bagi pelaku usaha/ perusahaan pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Bambang menjelaskan pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut,” katanya.
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apabila tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga,”jelasnya pada media.
“Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional,”ucap Bambang.( Amad/Tim )
Comment