SAMBAS, Mediakalbarnews.com – Tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan Pelabuhan Paloh, Kabupaten Sambas TA 2008 dengan hasil keputusan Pengadilan Kejaksaan Agung menetapkan Ang Aan Suwarman sebagai terpidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan press release pengembalian kerugian Negara senilai Rp1,7 Milyar terpidana Ang Aan Sumarwan. Pengembalian kerugian negara itu disetor melalui Bank Mandiri, Rabu (18/5/2022)
Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto SH MH mengatakan pengembalian kerugian negara atas tindak korupsi proyek pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan Pelabuhan Laut Paloh, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas TA 2008.
“Terkait tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan laut Kecamatan Paloh yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp3,7 Milyar,” tuturnya.
Agita Tri Moertjahjanto mengatakan proses penyidikan perkara ini dilakukan tahun 2010 disidangkan sejak 26 Agustus 2016 dan perkara ini berlanjut sampai putusan Pengadilan Mahkamah Agung Tahun 2018 yang menyatakan terdakwa Ang Aan Suwarman melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.
“Atas keputusan tersebut sudah kita lakukan eksekusi badan. Sementara hari ini kita lakukan eksekusi terkait uang pengganti karena uang pengganti itu belum dilaksanakan eksekusinya, kita jamin atas aset-aset terpidana berupa beberapa bidang tanah yang dilakukan lelang oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” terangnya.
Dia mengatakan, telah berhasil dilakukan lelang senilai Rp 1,7 Milyar lebih. Kemudian selanjutnya akan disetor kepada Negara sebagai uang pengganti perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, Bukan hanya memberikan pidana badan tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negaranya, 3,7 Milyar tadi, ini sementara dikembalikan 1,7 Milyar,” jelasnya.
Berikutnya kata Agita Tri Moertjahjanto, pihaknya berusaha menyelesaikan lelang. Meskipun sudah terdapat dua kali lelang yang gagal karena harga lelang belum laku. “Ada dua kali gagal lelang, atau harganya tidak laku, kita akan lakukan lelang lanjutan,” ucapnya.
Dia menuturkan, selanjutnya pengembalian kerugian negara ini akan dikembalikan melalui Bank Mandiri. “Kami perlu sampaikan bahwa penanganan tindak perkara korupsi, kami selesaikan secara tuntas, dengan artian kita wajib mengembalikan kerugian negara,“ tutupnya.(Ray)
Comment