Pontianak, Media Kalbar
Ketua Harian Laskar Prabowo 08 Kalbar, Edy Ruslan,Kepada awak media Kamis (2/4/2026)dia menegaskan bahwa setiap kegiatan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib memasang plang atau papan nama proyek.
Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh proyek fisik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Desa. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas informasi terkait proyek yang sedang berjalan, sekaligus berperan aktif dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Pemasangan plang proyek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk transparansi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara,” tegas Edy Ruslan.
Ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, papan nama proyek harus memuat sejumlah informasi penting, di antaranya nama kegiatan, lokasi proyek, instansi pelaksana, nilai anggaran, jangka waktu pekerjaan, serta sumber dana.
Edy Ruslan berharap, seluruh pihak terkait dapat mematuhi aturan tersebut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, “(Mk/Ismail)











Comment