by

Tudingan Seng Kheng Bohong, Notaris Verra Sesuai Prosedur

Pontianak, Media Kalbar

Sidang Dugaan Kode Etik Notaris Verra Kamelia, SH. M.Kn oleh Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah yang mana menurut Analisa dan kajian hukum LAKI berpendapat bahwa pihak Majelis Pengawas Daerah Kenotarisan kurang tepat untuk melakukan Sidang Kode Etik. Dimana dari proses dan prosedur yang dilakukan oleh pihak Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn terhadap Akte Notaris Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) berdomisili di Kabupaten Mempawah sudah sesuai dengan Prosedur dan perundang-Undangan yang berlaku. Hal ini dikatakan Burhanudin Abdullah sebagai Pendampingan Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn di kantornya, Sabtu (28/9).

Disampaikan Burhanudin Abdullah bahwa Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) bediri sekitar tahun 1976 berdasarkan Akte Notaris H.M. Damiri nomor 36/1976 Ng Kueng Ueng (saat itu belum dikenal dengan Badan Hukum dari Kemenhukum dan Ham RI). Organ dalam Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pembina memiliki kedudukan tertinggi yang dapat mengangkat dan memberhentikan organ Yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. Namun Pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan Pengurusan Yayasan sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat Pembina dinyatakan SAH bila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Yayasan.

Kemduian tanggal 4 Januari 2018 Yayasan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) telah membentuk Kepengurusan diantaranya Ketua Hadianto, Wakil Ketua Gusman, Sekretaris Koen Boen, Bendahara Henky Winardi, dan sebagai Ketua Pembina sekaligus Pendiri Subandio, Yayasan adalah Ng kueng Eng serta Sheng Kheng Alias Sutrisno sebagai anggota Pembina. Berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH.M.KN Nomor 30 tahun 2018. Pada tanggal 28 Desember 2018 Kepengurusan tersebut berkahir.

Pada Tahun 2019 Ketua Pembina dari Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Bapak Ng Kueng Eng meninggal dunia. Pada Tanggal 17 Juli 2024 diangkatlah Sdr Ahuai sebagai Ketua Pembina atau menggantikan Bapak Ng Kueng Eng yang meninggal berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH, M.Kn Nomor 171 tahun 2024. Karena Berakhirnya Kepengurusan periode tahun 2018 2024, maka dilakukan Rapat Ketua Pangawas, Gabungan antara Pengurus dan Pembina pada tanggal 19 Juli 2024 dengan komposisi Kepengurusan Periode 2024-2029 Ketua Gusman, berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn Nomor: 182 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juli 2024 dengan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Ham RI AHU 0001146 AH 01.05 Tahun 2024. “saudara Sheng Kheng alias Sutrisno membuat Kepengurusan dengan mengangkat Saudara Suyanto sebagai Ketua YPKOT dan Seng Kheng alias Sutrisno sebagai Ketua Pembina pada tanggal 11 Juni 2024 tanpa dasar hukum, artinya tanpa memiliki badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Ketua Pembina yang telah meninggal telah diangkat pengganti berdasarkan akte notaris. Sehingga kesannya hanya sebagai pengurus yang Illegal.” Ujarnya.

Dari uraian kronologis tersebut, LAKI melihat belum adanya unsur yang telah dilanggar oleh Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn. sebagai Pejabat Notaris. “Bahkan LAKI melihat ada dugaan pihak MPD melakukan pelanggaran kode Etik, dimana harusnya MPD menyampaikan Surat Teguran dan selanjutnya Surat Peringatan kepada pihak Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn bila di duga ditemukan pelanggaran kode etik.” Tandasnya.

Kalau begini pihak MPD malah langsung melakukan sidang kode etik tanpa melalui proses dan procedure yang diatur dalam UU kode Etik Kenotarisan. Selayaknya pihak MPD harus menjalankan tupoksinya sebagai Notaris Pengawas dengan memperlakukan semua pihak sama dimata hukum, bukan hanya kepentingan sepihak. Bila dilihat posisi permasalah tersebut, maka bukanlah persoalan dugaan kode etik Notaris melainkan persoalan internal kepengurusan Yayasan dalam hal ini akan menjadi kewenangan Pengadilan dan Penegak hukum.

“Karena itu Seng Kheng tidak tepat membuat pernyataan bahwa Telah terjadi kudeta dan Notaris melakukan pelanggaran kode etik tanpa membaca dan menganalisa lebih dalam persoalan ini. Ini kan masalah internal, kenapa diselesaikan diluar coba duduk Bersama sama dan mebncari solusi. Yayasan kan kegiatan sosial bukan kegiatan bisnis. Lebih Bahagia Yayasan ini dikelola Bersama dalam suasana kekeluargaan sesuai maksud dan tujuan pendirian YPKOT.” Tutur Burhan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed