by

Sudah P21, Kepala Desa Pasir Diduga Korupsi APBDes

MEMPAWAH, Media Kalbar

Pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Mempawah, Bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Mempawah telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Mempawah (polres) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah atas nama tersangka berinisial AH yang merupakan kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah (saat ini sudah non aktif sebagai Kepala Desa) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Pasir T.A 2019 yang mana sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh Penuntut Umum dan Penyidikan dinyatakan lengkap secara formil dan Materil (P-21)

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar SH. MH melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah Erik Adiarto, SH. MH menjelaskan, bahwa dikarenakan tersangka akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah untuk tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dimana perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari Kedepan. Adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan.

Bahwa tersangka AH disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Tersangka AH selaku kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam mengelola keuangan pemerintahan Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh AH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar RP. 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus duapuluh delapan ribu enam ratus simbilan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed