Pontianak, Media Kalbar
Lagi-lagi ulah mafia tanah diduga berkolaborasi dengan BPN membuat resah warga Jalan Wak Sidik Gang Amaliah Kota Pontianak, pasalnya tanah garapan warga yang sudah puluhan tahun dipagar oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, sehingga warga terganggu dan tidak bisa memanfaatkan tanah mereka.

Menurut penuturan warga yang tergabung dalam Forum Pemilik Tanah yang didampingi LBH Herman Hofi Law bahwa tanah tersebut merupakan garapan M. Sidik Bin Bacok yang didasari SKT tahun 1957, kemudian diteruskan kepada anaknya atas nama almarhum Jumadi M. Sidik dengan surat garapan (SKT) tahun 1981, 1982, 1983, 1984 dan 1985. “Warga kita sudah menggarap puluhan tahun tidak ada yang mengganggu, bari akhir-akhir ini ada yang menyatakan bahwa itu tanah mereka, mereka adalah Haji Aseng, Tan Gunawan, Bongkeng, Usman dan Viktor Birin. Jadi kira ingin kalau mereka mengklaim dan memahami tanah kita, buktikan dengan surat yang sah dan dari mana timbul surat sah atau sertifikat tersebut. ” tutur Warga.
Apalagi mulai tahun 2013 masyarakat dimarahin tersebut mulai jual beli tanah, namun aneh ketika mengajukan untuk legalitas tanah ke BPN, pihak BPN menyatakan sudah ada sertifikat pada tanah tersebut.
Menurut warga yang diklaim oknum mafia tanah terutama di jalur 15 sampai jalur 10.
Terhadap hal tersebut Dr. Herman Hofi Munawar dari LBH Herman Hofi Law yang mendampingi warga menyatakan bahwa tanah tersebut tanah garapan tahun 1957 dengan bukti SKT, kemudian dilanjutkan SKT tahun 1982, “artinya tanah ini sudah dikuasai dan digarap warga bertahun-tahun serta sudah ada tanam tumbuh. Anehnya muncul sertifikat, beberapa sertifikat atas nama orang lain, ada beberapa sertifikat diatas tanah ini, kami ingin mempertanyakan kinerja BPN, bagaimana sampai muncul sertifikat dan beberapa sertifikat tersebut, sementara warga sudah menguasai Tanah ini puluhan tahun.” Ungkap Herman Hofi Munawar, Minggu (7/9).
Herman Hofi Munawar berharap warga yang merupakan rakyat kecil mendapatkan haknya secara benar dan legal, “Jangan sampai tanah mereka dirampas, sampai dikriminalisasi karena ada warga yang membuka pagar yang dibuat oleh orang yang mengklaim tanahnya, sementara pagar tersebut menutup akses warga untuk menggarap tanah” ujarnya.
Ada warga yang sering dipanggil Polda Kalbar,intimidasi masyarakat agar menyerahkan tanahnya. “Itu sangat tidak benar dan cara-cara seperti itu dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai akses modal dan kekuasaan untuk merampas tanah warga.” Tegasnya.
Warga berharap pihak yang berwenang bisa menyelesaikan hal tersebut secara konkret, jelas, sesuai konstruksi hukum. “Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi dan disalahkan, sedang yang punya modal, kekuasaan selalu dimenangkan.” Pungkasnya.
Bahkan warga untuk mempertahankan haknya sudah menempuh jalur yang benar melalui RT/RW, Kelurahan, Kecamatan namun belum ada kepastian. (Amad)











Comment