Sanggau, Media kalbar
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau sebesar Rp 2.789.563, naik Rp 86.027 atau 3.18 persen.
Penetapan UMK Sanggau itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau di Kantor Disnakertrans, Selasa (21/11).
H Roni Fauzan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau memimpin jalannya rapat penetapan UMK Sanggau.
Rapat dihadiri Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Kabupaten Sanggau, Kepala Bidang Koperasi dan UMK Disperindagkop Sanggau, Koordinator Statistik BPS Sanggau, Ketua DPK APINDO Sanggau, Ketua PUK SP Kahut PT Erna Djuliawati, Ketua PKS PT MPE, Ketua PUK SP PT ICA Tayan Hilir, Ketua PUK SP Perkebunan PT SIA, unsur Polnep Sanggau, unsur Universitas Terbuka Cabang Sanggau.
Kadis Disnakertrans, H Roni Fauzan menyampaikan, pada rapat tahun 2023 ini, pihaknya menggunakan aturan baru yaitu PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Perubahan atas PP 36, memang di situ ada dua kriteria atau perhitungannya, ujar H Roni Fauzan, pertama menurutnya apabila UMK itu di bawah median upah (ada rumusnya tersendiri), dan jika UMK diatas median upah pun ada rumusnya tersendiri.
“Apabila kalau di bawah median upah, kita masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Tapi kalau UMK kita di tahun berjalan itu di atas median upah, itu inflasi tidak masuk, hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa dan upah tahun berjalan,” terangnya.
Menurutnya, UMK Sanggau tahun ini berjalan dibawah median upah atau upah rata-rata. Jadi harus menggunakan rumus yang ditentukan dalam PP nomor 51 tahun 2023 di pasal 26, disitu kesepakatan DPK Sanggau apakah menggunakan alfa 0,1, 0,2, atau 0,3.
“Dan alfa ini juga ketentuanya hasil kesepakatan kita, jadi kita menggunakan yang moderat 0,2. Mengingat kita masih dibawah median upah, walaupun memang maunya dari perusahaan itu sekecil-kecilnya naikkan, dan pekerja mau setinggi-tingginya. Tapi kita ambe moderat yang 0,2, dengan tingkat alfa 0,2 menurut PP 51, jadi UMK Kabupaten Sanggau tahun 2024 kita usulkan ke Provinsi sebesar Rp 2.789.563 sementara tahun 2023 Rp 2.703.536, artinya naik Rp 86.027 atau 3.18 persen,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil rapat ini dibuatkan surat Bupati karena Bupati selaku ketua dewan pengupahan. “Nanti diusulkan ke pak Gubernur agar menetapkan UMK,” ujarnya.
Setelah SK Gubernur keluar, baru akan disosialisasikan baik itu dari Pemda maupun APINDO kepada pengusaha maupun pekerjanya. UMK ini akan berlaku dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, agar semua perusahaan mematuhinya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro mengapresiasi kepada Pemkab Sanggau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau yang begitu cepat responnya untuk membahas UMK, padahal baru beberapa hari lalu yang Provinsi.
“Jadi segala aturan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, itu perubahan dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam PP itu memnag ada alfa yang sebagai acuan yang menaikan atau menurunkan. Jadi dalam rapat DPK tadi, kami sepakat menggunakan alfa 0.2,” katanya.
Artinya kebijakan yang ditetapkan ini sangat luar biasa, tidak hanya memihak kepada pengusaha tetapi juga sangat peduli dengan para pekerja. “Dengan penetapan yang sesuai dengan kondisi ekonomi, daripada nanti dinaikan tinggi-tinggi, nanti perusahaan tidak mampu bayar lalu banyak PHK,” bebernya.
Selanjutnya setelah SK Gubernur keluar terkait UMK ini, akan dilaksanakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar wajib menerapkan UMK sesuai dengan yang sudah ditetapkan.” Punkasnya.
matnaji
Comment