by

9 Tersangka Judi Online dan 6 Tsk Narkoba Berhasil diungkap dan diamankan Polres Kubu Raya

Kubu Raya, Media Kalbar

Polres Kubu Raya menahan belasan tersangka kasus Judi online dan narkoba

Ada 15 tersangka yang ditahan yaitu 6 kasus narkoba dan 9 orang tersangka judi online.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim pada pers release di Mapolres Kubu Raya, Rabu (24/8).

Disampaikan Kapolres bahwa Bulan Juli dan Agustus 4 Kasus Narkoba, lokasi berbeda dengan 6 tersangka. Yang dikenakan pasal 114, 112 dan 35 UU Narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 Tahun penjara.

Sementara untuk kasus judi Online berhasil dalam seminggu ini yaitu tanggal 21 Agustus 2022 di Batu Ampar denngan 1 orang tersangka MJ penampung/menjual belikan chip koin game online high domino dan tanggal 19 Agustus di Kecamatan Sungai Raya,  dilakukan penahanan 8 tersangka yaitu AP penyedia tempat judi online, FP penjual voucer judi online 6 orang pemain situs judi online yaitu SM (situs alexavegas), MR (situs Luxuryplay), S (situs igm.247), AB (situs s8star), HS ( situs asialive88alternative), NY (situs putarbet).

“Mereka dikenakan uu ite dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda 1 miliar, selain itu dikenakan pasal 303.” Ungkap Kapolres.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 8 cpu komputer, 7 monitor komputer, mouse, keyboard, uang tunai, beberapa voucher, ponsel, kartu ATM.

Terkait judi online Polres telah melaporkan ke Kominfo untuk bisa men take down situs judi online tersebut.(Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed