Bengkayang, Media Kalbar
Beberapa waktu yang lalu, Sumber air bersih intake dan IPA Madi di dusun Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar yang merupakan aset dari Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang keruh diduga adanya aktivitas Penambangan Tanpa izin atau Peti
Atas kejadian tersebut personil tim terpadu dan Kepolisian Resort Bengkayang yang sudah dibentuk sebelumnya bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Wardi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang dihadapan para media Senin (13/5/2024) kemarin menyatakan ,” terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang ,Kepala Kejaksaan Negeri , Kepada Danki Zipur 6/SD Bengkayang yang secara responsif, aktif dan proaktif bekerja keras sehingga permasalahan ini bisa segera teratasi.
Jadi kami harapkan penegakan hukum ini diharapkan segera bisa menghentikan kegiatan peti di hulu intake Madi karena kita harus menyelamatkan 8 ribu lebih pelanggan dengan asumsi 1 pelanggan 5 orang jadi total ada sekitar 42.500 pelanggan yang harus diselamatkan,” ujar Wardi.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyatakan,”Polres Bengkayang berhasil mengungkapan 1 kasus tindak pidana Illegal Mining dengan tersangka Hery Kriswanto yang melakukan aktivitas peti di areal hulu sumber air bersih intake dan IPA di Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar dan HR telah ditahan di tahanan Polres Bengkayang.
Untuk kasus peti ini khususnya yang terjadi dalam bulan Mei tahun 2024. Hal ini kami lakukan sebagai wujud polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum polres bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam.
Penindakan kami lakukan tentunya atas dasar laporan masyarakat yang tertuang dalam LP/A/08/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES tanggal 07 Mei 2024. Bengkayang/Polda Kalbar,
Terhadap tersangka HR pasal yang disangkakan yaitu
Tindak Pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan atau Setiap orang yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Ancaman Pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan Pengolahan, menampung, membeli serta menjual kembali barang berupa emas hasil penambangan tanpa ijin tersebut, Pelaku dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang (yang biasa disebut Gelondong) serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Mesin Dinamo, 2 Buah Tabung Gelondong, 1 Set Poli-poli, 2 karung muatan 10 Kg berisikan pasir poyakn atau pasir batu dari Penambang yang sudah dihaluskan, 1 Buah Dulang, 1 Potong tali ban kecil berwarna kuning, 5 helai karpet dan 4 Buah Sap Gelondong.
Beberapa hal yang perlu kami sampaikan kedepannya, Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan tersebut.
Kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten bengkayang. Kami menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita, disebabkan minimnya reklamasi dari hasil pertambangan yang liar mengakibatkan semakin banyak bencana menimpa kabupaten bengkayang seperti banjir, longsor, hingga tercemarnya air bersih. Terakhir, segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,’ jelas Teguh Nugroho.
Teguh Nugroho mengungkapkan Sumber air bersih Madi adalah satu-satunya sumber air minum masyarakat Bengkayang dan harus diakui di situ juga tersedia potensi emas sangat besar dan emas harganya sampai akhir zaman akan naik terus.
Dalam penegakan hukum peti, tentunya tidak bisa kami dari aparat saja yang bertindak, tidak bisa bekerja sendirian saja, maka dibentuk tim terpadu ini.
Kita akan lakukan penegakan hukum dan kami sudah berdiskusi dengan Bupati dan Wakil Bupati, Kajari, Direktur PDAM. Jadi berbagai aspek juga sudah kita lakukan, secara aspek yuridis kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan.
Kemudian kita juga sudah petakan secara aspek ekonomi bagaimana masyarakat yang ada disana supaya beralih dalam memenuhi ekonominya tidak berfokus pada kegiatan Pertambangan Tanpa Izin, ya itu nanti dari Pemda.
Termasuk aspek sosial kita akan melakukan upaya penyuluhan bersama Pemda, TNI/Polri, dan jika melihat persoalan di Madi ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab direktur PDAM saja tapi semua pihak karena yang menikmati air bersih tersebut adalah masyarakat.
Bayangkan pelanggan saja 8.000 dengan jumlah jiwa 280 ribu lebih sehingga kita bertindak sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan cara komprehensif
Begitu juga bupati dan wakil bupati yang sudah peduli tidak dapat bertindak sendirian tanpa di dukung dari kami APH
Persoalan peti ini adalah sudah lama dan kami juga sudah tahu Pemerintah Daerah juga sudah sangat fokus perjuangkan WPR, sehingga dengan peluang yang ada kedepannya kita dapat melakukan pengelolaan itu sendiri.
Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal menegaskan,’ Kejadian aktivitas peti di hulu sumber air bersih intake dan IPA Madi selalu berulang, saat air keruh dan aliran air harus di stop berpengaruh kepada suplay air di Bengkayang.
Kejadian aktivitas peti di hulu sumber air bersih intake dan IPA Madi selalu berulang, saat air keruh dan aliran air harus di stop berpengaruh kepada kehidupan masyarakat di Bengkayang.
Pemerintah memberikan kesempatan adanya WPR, namun khusus di Areal Intake Madi tidak akan di keluarkan WPR walau areal tersebut adalah APL.
WPR akan dikeluarkan bagi lokasi yang APL bukan HP, dan Pemerintah nerupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang sesuai dengan aturan yang nanti dibuat dari WPR menjadi IPR dan Pemerintah akan tetap mengawasi.
Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, nantinya yang bekerja di luar WPR dan IPR pasti akan di tindak dan ditangkap oleh aparat keamanan.
Jadi jangan salahkan Pemerintah dan aparat karena kita sudah membuka peluang sebelumnya untuk masyarakat memasukan wilayahnya untuk WPR.
Untuk diketahui ada 74 titik areal tambang emas yang ada di Bengkayang ini, artinya potensi cukup banyak jika semua dikelola.
Coba kita lihat kehancuran lahan akibat peti dibeberapa tempat seperti apa. Pemerintah sudah memberikan kesempatan jadi kedepan jangan saling menyalahkan jika ada penindakan dari aparat, karena aparat sudah sering menghimbau yang bukan cuma sekali akan tetapi sudah 30-40 kali dan khusus aktivitas Peti di hulu sumber air intake Madi kami menghimbau agar di hentikan.
Kami juga meminta pihak Pers mendukung kami untuk menyebarkan berita yang benar dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa lingkungan itu harus kita jaga, kita himbau para pelaku peti jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi kita saja.
Jangan hanya karena kepentingan pribadi kita hari ini akan merusak masa depan anak cucu kita nanti,” tutup Syamsul Rizal. (Kur/mk)
Comment