LAMPUNG UTARA, Media Kalbar
Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sidang lapangan atas perkara lahan milik Perusahaan BUMN PTPN I Regional 7 yang sebelumnya PTPN VII (PTPN) seluas 461 Hektare yang saat ini dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (BMM), Jumat (3/5/24) di Bungamayang, Lampung Utara. Proses hukum ini merupakan lanjutan dari gugatan bantahan dari PTPN atas Putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2014/PN.Bbu Jo. 9/Pdt.G/2016/PT.Tjk Jo. 2212 K/Pdt/2016 yang memenangkan PT BMM tertanggal 23 Mei 2018.
Sidang peninjauan lapangan dilakukan atas gugatan bantahan PTPN terhadap Penetapan Eksekusi Putusan Non Executable tersebut yang menyebutkan bahwa objek perkara berada di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam sidang ini, ditemukan fakta di lapangan areal 461 Hektare jelas berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara sehingga putusan tersebut salah objek (error in object) yang berakibatkan proses eksekusi yang dilakukan cacat material.
“Dalam gugatan bantahan atas perkara tersebut, kami bisa membuktikan bahwa objek perkara, yakni lahan seluas 461 hektare sebagaimana dalam putusan itu adalah salah objek. Dengan demikian, kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kotabumi yang menerima delegasi Pengadilan Blambangan Umpu tersebut adalah cacat material dan cacat yuridis sehingga harus batal demi hukum,” kata Arief Chandra, Kuasa Hukum PTPN VII di lapangan.
Sidang lapangan dipimpin Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian sebagai Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota, yakni Hengky Alexander dan Muamar Azmar. Sebagai Pembantah, PTPN diwakili Kuasa Hukum Arief Chandra, Jumiyati Kasubag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang PT BCN, dan beberapa pejabat terkait. Dari PT BMM hadir Chairul Anom didampingi Harun, Munawar, Alfian, dan beberapa kuasa hukumnya. Pemkab Way Kanan sebagai salah satu pihak turut terbantah menghadirkan Barata Yunada, salah satu staf di Bagian Hukum.
Dimulai pada pukul 10.30 di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, Edwin Adrian secara prosedural membuka dengan beberapa tahapan formal. Edwin menyatakan, sidang lapangan ini hanya untuk membuktikan bantahan PTPN sebagai pihak Pembantah tentang lokasi lahan objek perkara yang dimaksud dalam Penetapan Ekekusi Putusan yang digugat.
“Dalam sidang ini kami tidak membuka dialog. Kami hanya meminta para pihak untuk menjawab pertanyaan dari hakim dan menunjukkan bukti-bukti sesuai permintaan hakim,” kata Ketua Majelis Hakim.
Pada peninjauan lokasi objek perkara, pihak PTPN membuka peta dan menunjukkan tiga titik untuk diketahui dan dibuktikan di lapangan kepada Majelis Hakim. Pada titik pertama disebelah timur areal 461 Ha berbatasan dengan Sungai Way Papan Balak, dilokasi tersebut juga terdapat titik Patok 89. Dengan membuka peta dan memasang alat penentu kordinat lokasi (GPS), Arief Chandra menunjukkan titik tersebut sebagai batas lahan sekaligus batas wilayah Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan.
“Di titik ini, yakni Patok pilar batas 89 adalah batas lahan sekaligus batas wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Batas Wilayah Kabupaten secara fisik adalah berupa Sungai Way Papan Balak. Artinya, sangat jelas lahan objek perkara ini berada di wilayah Desa Negara Tulangbawang, Kabupaten Lampung Utara,” kata Arief Chandra yang didampingi Yuli, karyawan Bungamayang yang sejak 1996 terlibat aktif dalam pengelolaan lahan tersebut.
Namun demikian, saat diminta tanggapannya oleh Hakim, Chairul Anom dari PT BMM membantah Patok pilar batas 89 tersebut berada di Wilayah Desa Negara Tulangbawang. Ia mengatakan, titik tersebut berada di Desa Sukamaju yang merupakan pecahan dari Desa Sukadana Udik. Atas argumentasi tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan mencatat sebagai bahan pada sidang selanjutnya.
Pada peninjauan di titik kedua yang dilaksanakan ba’da salat Jumat, Majelis Hakim dibawa ke sisi Barat objek perkara. Di titik ini pihak PTPN menyatakan lahan objek perkara berbatasan sebelah selatan dengan Sungai Way Papan Lunik, sebelah barat dengan Lahan Hutan Register 46 Way Hanakau.
“Sekali lagi saya ingatkan, hanya para pihak yang kami minta yang boleh bicara. Yang lainnya tidak kami terima,” kata Hakim Ketua Edwin Adrian saat terjadi adu argumentasi soal batas wilayah kampung antara Kepala Desa Tanah Abang dengan salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Negara Tulangbawang.
Peninjauan titik ketiga, Majelis Hakim dibawa ke Titik Perbatasan Wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Penanda utama dari perbatasan itu adalah adanya tugu beton persegi empat dengan ukuran 100×100 cm yang dikenal patok Pilar Batas 88 setinggi satu meter yang berada di pinggir Sungai Way Papan Balak. Kepada Majelis Hakim, Arief Chandra menunjukkan areal objek perkara jelas berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Ini adalah titik ketiga kita dengan batas fisik Wilayah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Lampung Utara berupa Sungai Way Papan Balak. Pilar Batas 88 ini juga pananda batas wilayah kabupaten yang dibangun oleh Pemprov Lampung. Lalu, di sebelah Utara berbatasan dengan Sungi Way Papan Balak, sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau, sebelah Timur dan Selatan adalah objek perkara lahan 461,” kata pengacara muda ini.
Kepada Majelis Hakim, Arief Chandra yang didampingi Jumiyati juga menyampaikan informasi bahwa saat agenda pencocokan batas (Konstatering) objek perkara yang akan dilaksanakan eksekusi,Juru Sita PN Kotabumi hanya melakukan pencocokan batas (Konstatering) pada satu titik ini. Ditambahkan juga informasi areal 461 Ha yang akan dilaksanakan eksekusi sebelumnya pada tahun 2006 pada areal yang sama juga pernah dilakukan eksekusi oleh PN Kota Bumi, adapun Berita Acara Pelaksanaan ekseksi tahun 2006 juga di perlihatkan dan diserahkan oleh Arief Chandra kepada Hakim yang memimpin Sidang Pemeriksaan Setempat sebagai pertimbangan bagi yang mulia hakim bahwasanya sejak dahulu areal 461 Ha ini jelas berada di Kabupaten Lampung Utara dengan batas utara Way Papan Balak.
“Salah satu keberatan dan bantahan atas putusan tersebut adalah karena saat konstatering, pihak PN Kotabumi hanya mengambil satu titik, yakni di sini. Selain itu, kami PTPN VII sebagai Pihak Termohon Eksekusi tidak pernah menerima undangan pelaksanaan Konstatering dari PN Kotabumi. Sehingga kami pada saat pelaksanaan konstatering tidak hadir dan tidak bisa mengajukan keberatan.” kata Arief Chandra.
Diminta tanggapan oleh Majelis Hakim tentang keterangan Pembantah tentang titik ini, Chairul Anom kembali mengajukan sanggahan. Ia mengatakan, objek perkara berada di Wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Sebelum Permendagri tahun 2019, lahan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan,” kata dia.(bis/mk)
Comment