Jakarta, Media Kalbar
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember, Jawa Timur.
Menurut KAMAKSI, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tersangka di tingkat cabang, namun juga menelusuri sistem pengawasan hingga jajaran direksi BNI, termasuk memeriksa Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan sejumlah tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
KAMAKSI menilai kasus dengan nilai kerugian yang besar perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam sistem pengawasan internal maupun tata kelola perusahaan.
KAMAKSI menegaskan pemeriksaan terhadap jajaran direksi bukan berarti menunjukkan adanya kesalahan, melainkan merupakan bagian dari proses klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan, sistem pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan atau hanya berhenti pada pelaku di tingkat operasional cabang,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Kasus yang tengah ditangani Kejati Jawa Timur itu bermula dari dugaan penyaluran KUR Mikro fiktif yang memanfaatkan data pribadi sekitar 900 petani. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diduga digunakan tanpa prosedur yang benar dengan dalih program bantuan sosial. Dalam praktiknya, buku tabungan dan kartu ATM para debitur disebut dikuasai oleh pihak collection agent sehingga dana kredit yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima yang tercantum sebagai debitur.
Penyidik Kejati Jawa Timur telah menetapkan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka bersama dua ketua collection agent berinisial AM dan IIS. Ketiganya diduga berperan dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara.
Menurut KAMAKSI perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal di sektor perbankan pelat merah, mengingat KUR merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyimpangan dalam program bersubsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang berhak memperoleh akses pembiayaan, ujar Joko.
KAMAKSI mendesak Kejagung dan KPK mengusut tuntas dan melakukan pendalaman dugaan korupsi KUR BNI Jember, apabila ditemukan indikasi adanya persoalan tata kelola yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sistem pengawasan penyaluran kredit.
DANANTARA juga diminta membenahi tata kelola sektor perbankan milik Negara, termasuk melakukan reevaluasi atas kinerja jajaran Direksi dan Komisaris agar kejadian kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak terulang kembali.
Di sisi lain, manajemen BNI sebelumnya menyatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik.
KAMAKSI menegaskan proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas objektivitas. Apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan kelemahan tata kelola maupun adanya pihak yang memiliki tanggung jawab struktural, seluruh fakta harus diungkap demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap sektor perbankan pelat merah tergerus akibat praktik penyimpangan dan korupsi yang dilakukan oknum perbankan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, pungkas Aktivis KAMAKSI. (*/Amad)







Comment