SAMBAS, Media Kalbar — Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kecamatan Sajingan Besar yang meminta kepastian hukum terkait status kawasan hutan yang menimpa wilayah tempat tinggal mereka.
Hal tersebut disampaikan Heroaldi usai memimpin rapat dan audiensi bersama Tim Pembebasan Kawasan Hutan (PKH) serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sajingan Besar di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Rabu (29/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Sajingan Besar menyampaikan keresahan mereka karena banyak lahan dan permukiman yang telah dihuni secara turun-temurun kini ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, taman wisata alam (TWA), hingga hutan produksi.
“Kami memahami betul kegelisahan masyarakat. Mereka bertanya-tanya mengapa tanah dan rumah yang sudah ditempati sejak nenek moyang kini masuk kawasan hutan. Padahal, mereka membayar pajak dan menaati aturan,” ujar Heroaldi.
Ia mengakui, status kawasan hutan membuat warga kesulitan mengurus dokumen kepemilikan tanah dan menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan mereka.
Wabub Heroaldi menyebut, pemerintah daerah sebenarnya ingin segera menyelesaikan persoalan ini, namun kewenangan penetapan dan pembebasan kawasan hutan berada di tangan pemerintah pusat.
“Kalau ini kewenangan kabupaten, besok pun sudah saya cabut. Tapi karena ini kewenangan pusat, kami akan kawal persoalan ini sampai ke provinsi dan kementerian terkait,” tegasnya.
Wabup Sambas itu menambahkan, Pemkab bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian agar hak-hak masyarakat adat dan lokal di Sajingan Besar mendapat kepastian hukum yang adil.
“Kami bersama Bupati, DPRD, dan seluruh jajaran akan satu suara mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat. Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah mereka,” ujarnya.
Selain mengawal ke pusat, Pemkab Sambas juga berencana menyiapkan peraturan daerah (Perda) atau regulasi pendukung yang berpihak pada rakyat, namun tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin membuat regulasi yang memperkuat posisi masyarakat, tapi tetap sesuai konstitusi. Karena Perda direvisi setiap lima tahun sekali,” tambah Heroaldi.
Ia berharap proses advokasi ini berjalan damai tanpa menimbulkan gejolak di lapangan dan menjadi langkah awal penyelesaian masalah kehutanan di Kabupaten Sambas.
“Kita ingin semuanya berjalan baik dan sesuai jalur hukum. Semoga masyarakat mendapat keadilan, pemerintah bisa bekerja dengan tenang, dan Sambas semakin maju,” pungkasnya.(Rai)







Comment