by

Waduh..Putusan Kasasi 3145 K/PDT 2017 Pengadilan Negeri Pontianak Diduga Ilegal Tidak Terdaftar di MA

Pontianak, Media Kalbar

Kasus Sengketa Lahan yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo Dalam RT.002 RW.001 kel.Parit Tokaya Kec.Pontianak Selatan Kota Pontianak luas 2430 setelah diukur 2580 M2 berdasarkan surat jual beli 7 Maret 1986 Alas hak Tanah adat dalam Proses SHM dan Lahan tersebut dalam pengawasan LEGATISI memasuki Babak baru.

Ahkyani BA ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) yang di dampingi Ketua DPW Legatisi Kalbar Edyy Ruslan BA kepada sejumlah awak media ketika di temui di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A pada hari Kamis(23/2/2023), menjelaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A.terkait Kasus perdata bahwa yang di perkarakan dalam kasasi ini ada nomor perkaranya 3145 K/PDT 2017, “jadi pihak pihak penggugat itu Wagiyem yang tergugat Yahya Zakaria dan BPN Kota Pontianak itu yang ada di putusan yang kita dapat.”Katanya.

Tapi setelah kita Ke Mahkamah Agung Pada Tanggal 28 Nopember 2022 ternyata Direktori putusan itu tidak ada dokumennya tidak ada tidak terdaftar tidak ada nomor surat pengantar jadi kita anggap ilegal ini ilegal. “Kita Ke mahkamah Agung tidak ada kok disini ada PN Pontianak ini dari mana dokumen ini,ini harus sama ini kan jadi kontradiksi ni ada dokumen tapi tidak tercatat tidak terdaftar.engag ada legal standing.”Jelasnya.

Berarti tidak ada pengakuan dari Negara dari Mahkamah Agung sebagai Negara yang untuk bersama sama menegag kan Hukum jangan sampai terjadi jual beli perkara,jangan sampai terjadi mafia Hukum ini yang terjadi.dan ini juga yang terjadi di Mahkamah Agung Hakim Agung yang juga diduga terlibat kasus gratifikasi yang termasuk Kejati ini yang di tangani oleh KPK.”Ujarnya.

Dan Kita dari Lembaga.Anti Korupsi Indonesianberharap jangan sampai ini terjadi Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A, ini juga harus jangan sampai terjadi pembenaran bahwa itu ada putusan resmi ini sudah kita sampaikan ke PLH Ibu Resti yang di dampingi humas nya si Iwan Pak Iwan.”Ucapnya.

Kita sampaikan kepada pengacara
Ibu Wagiyem Dr.Remandus yang hadir sebagai ketua Tim karna dia masih keras menyatakan betul ini resmi tapi ini tidak terdaftar bagai mana di anggap resmi.

Dan Ini jadi kontradiksi antara putusan dengan nomor perkara surat pengantar di detektor ini tidak ada bertentangan ini di duga cacat hukum ini yang kita laporkan ke KPK ini.tetang adanya dugaan dalam Konspirasi tindak pidana Korupsi.”Tegasnya.

KPK akan memeriksa nanti Hakim hakim yang tercatat di dalam putusan kasasi 3145 K/PDT 2017 itu akan memeriksa termasuk ketua
Pengadilan Negeri Pontianak
Kelas 1 A dan panitra disini juga akan di periksa juga itu dari mana sumber ini bisa terjadi dokumen itu.”Tandasnya

Saya kata Ahkyani BA dari ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia di dampingi oleh ketua DPW lembaga Anti Korupsi Indonesia Kalbar Edyy Ruslan BA kita akan betul betul maksimal kita perjuangkan sampai detik darah penghabisan ini kita berkorban,”Pungkasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed