Pontianak, Media Kalbar
Perusahaan perkebunan sawit sekelas PT. CUS ternyata masih belum bagikan kebun plasma kepada warga di Desa Matan Jaya.
Masyarakat warga Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara merasa tidak ada niat baik dari Perusahaan PT CUS untuk memberikan kebun plasma seluas 664 Ha, padahal itu sudah lama dari tahun 2012 sampai sekarang 2022.
Untuk hal itu PJ Kades Matan Jaya Ibnu Hajar bersama perwakilan warga menuntut perusahaan segera menyerahkan kepada warganya 651 KK melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Jumat (22/7)
“Jumlah total plasma 664 hektar harus direalisasikan secepatnya palinglama 14 hari kerja sejak surat disampaikan keperusahaan, kalau tidak kita akan hukum adat, kita akan portal atau tutup perusahaan, kemudian kita juga akan lakukan langkah-langkah kukum bahkan sampai ke RSPO.” Kata Ibnu Hajar.
Selain itu kata Ibnu Hajar, kalau belum direalisasikan maka juga perusahaan jangan garap lahan yang baru. “Selesaikan yang lama, baru buka yang baru.” Ujarnya.
Menurut Ibnu Hajar lahan plasma 664 ha, sudah 10 tahun belum diserahkan kalau estimasi 60 juta per orang total sekitar 39 miliar rupiah.
“Dan ini bukan hanya Desa Matan jaya, tapi 3 Desa yaitu Matan Jaya, Lubuk Batu dan Batu Barat” tandasnya.
Terpisah Anton, SP dari Lembaga Gopemba Belantara yang dampingi para warga menyampaikan rasa kecewanya kepada PT. CUS/JV yang mana seyogyanya yang hadir adalah pihak berkompeten atau Direktur, tapi yang hadir adalah sekelas GM yang tidak mempunyai wewenang terbatas terkait kewajiban dan hak perusahaan.
“Ini proses panjang, awalnya rencana tanggal 18 Juli, namun di tunda karena katany direktur PT. Cus tidak hadir, namun hari ini juga tidak hadir yang ada hanya sekelas Gm. Kita kecewa dan Disbun juga kecewa dan dilecehkan Perusahaan.” Kata Anton.
Kita berharap Disbun dan BPN bisa memberikan penekanan sekali lagi. “Kalau tidak kami yang akan tindak lanjuti.” Ujarnya.
Dijelaskan ada 3 poin besar yang menjadi perhatiannya. Yaitu pertama kewajiban perusahaan atas plasma yang mana ini 20 %.
“Yang kedua, perusahaan menggarap lahan masyarakat setekah HGU terbit tanpa pelepasan hak dan ganti rugi, dengan alasan sudah HGU. Padahal Peraturan menteri agraria nomor 40 tahun 1996, pasal 4, ayat 3 dan 4 bahwa hak-hak masyarakat disekitar harus ganti rugi dan pelepasan hak.” Jelasnya.
Kemudian ke 3, ada dugaan perusahaan garap lahan di kawasan hutan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Estimasi ada lahan yang garap di luar konsesi ratusan hektar yang belum ada pembebasan lahan.”
Dimintai tanggapannya, pihak PT. CUS yang hadir tidak ada komentar alias no comen.
Sumber data media kalbar (mediakalbarnews.com) bahwa PT. CUS / JV merupakan perusahan dari Artha Graha Group. (Amad)
Comment