Pontianak, Media Kalbar
Masalah warga dengan PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah akan segera tuntas dengan ada kebijakan Wakil Gubernur Kalbar membentuk Tim.

“Membentuk tim yang terdiri dari Dinas LHK Provinsi Kalbar, Dinas LH Kabupaten Mempawah, Perwakilan warga, Komisi 2 DPRD Mempawah, Perusahaan, Tim Appraisal, Biro hukum Pemprov Kalbar,
Saya berharap ini selesai cepat, warga tak menuggu lama, inventarisasi lahan mana saja yang harus diganti rugi perusahaan, Senin mulai bekerja,” kata Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan Memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Penyelesaian Lahan Terkait Dampak Akibat dari Limbah Industri PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP) di Daerah Pemukiman sekitar di Pontianak, Kamis (13/11).
Hadir dalam rapat tersebut Warga masyarakat Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit, Perwakilan PT. EUP, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalbar, Komisi II DPRD Mempawah, Dinas LH Kabupaten Mempawah dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut terjadi perbedaan peta lahan yang terdampak limbah industri yang mesti di bebaskan atau ganti rugi antara warga dengan pihak perusahaan, maka agar tidak berlarut Wakil Gubernur mengambil keputusan membentuk tim yang bisa bekerja secepatnya.
“Tim ini langsung turun ke lapangan, melihat langsung, lahan mana saja yang terdampak, lahan-lahan mana saja yang memang wajib ganti rugi dari perusahaan,” kata Krisantus Kurniawan.
Lahan yang sejatinya harus diganti rugi menurut warga sekitar 33 hektar dengan 102 rumah.
Untuk Kedepan Pemprov Kalbar disampaikan Wagub akan menentukan radius bagi perusahaan yang akan bangun pabrik. (Amad)











Comment