Kapuas Hulu, Media Kalbar
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST menghadiri sekligus meresmikan Remint (rumah) Restorative Justice Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kedamin Hulu. Selasa ( 29/ 3 / 2022 )
Dalam sambutannya Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, menyampaikan tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, kata Wahyudi Hidayat
“Peresmian rumah Restorative Justice yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah.” Katanya.
“Tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.” jelas Wabup Wahyu
Wakil Bupati Wahyu berharap kedepan Kejaksaan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan setiap permasalah yang ada dimasyarakat, tuturnya
“Kedepan para para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat harus menjadi bagian penting dalam langkah – langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang bisa diselesaikan.” kata Wabup Wahyu
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Muspika Putussibau Selatan, Lurah Kedamin Hulu, Lurah Kedamin Hilir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat. ( * / ICG )
Comment