Kapuas Hulu, Media Kalbar
Bakal calon Bupati Fransiskus Diaan dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Sukardi resmi mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Kamis (.29/8/2024 )
Pendaftaran Sis – Sukardi ( SIKAD ) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu didampingi Ketua koalisi partai politik pengusung seperti PDI P, partai Gerindra, partai Nasdem, partai Demokrat, PKB, partai Hanura dan partai Perindo
Berkas pendaftaran diserahkan Ketua koalisi SIKAD Abdul Hamid yang juga Ketua DPC Partai Nasdem diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu M Yusuf dengan disaksikan Bawaslu, Anggota KPU, Ketua Sekretaris partai politik koalisi pengusung Sis – Sukardi ( SIKAD )
Akan tetapi setelah berkas pendaftaran selesai diperiksa oleh pihak KPU, maka ada didalam berkas itu ada salah satu pengurus partai politik dari Partai Perindo tidak menandatangani.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu M Yusuf ditemui beberapa wartawan mengatakan, secara adminitrasi mereka sudah lengkap semua, dan itu sudah kita terima di silon hanya saja pada saat pengecekan di daftar hadir, ternyata salah satu dari pengurus partai pengusung tidak hadir. Sehingga kita tunda dulu, karena kehadiran Ketua dan sekretaris adalah keharusan pada saat pendaftaran, ungkapnya. Kamis ( 29/8/2024 )
Memang ada beberapa solusi yang bisa kita lakukan pada saat yang bersangkutan tidak hadir dan itu bisa juga kita lakukan video call kepada yang bersangkutan untuk memastikan yang bersangkutan mengetahui bahwa hari ini ada pendaftaran, hanya tidak bisa hadir karena terkendala sesuatu
“Atau kalau yang bersangkutan sakit, atau perjalanan jauh dikarenakan ada tugas dari kantor , itu bisa tetapi harus ada surat dari instansi yang berwenang, baik itu dari rumah sakit atau surat dari yang bersangkutan bekerja dan surat tersebut diserahkan kepada KPU,”jelas Yusuf
Ternyata yang bersangkutan swasta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan dalam perjalanan pulang ke Putussibau, sehingga untuk solusi terkait dari surat pendaftaran itu tidak bisa KPU serahkan , karena harus bertemu langsung atau tatap muka dengan yang bersangkutan
Kalau memang yang bersangkutan itu tidak hadir, didalam Keputusan nomor 4 PKPU nomor 1229 tahun 2024 menyatakan ada pengambilalihan oleh pihak diatas DPC yakni DPW Partai Perindo di Provinsi. Ini yang sedang kami komunikasikan ke pengurus partai politik di Provinsi, terkait dengan administrasi agar bisa cepat selesai , sehingga kami dari KPU bisa menyerahkan tanda terima kepada tim bakal pasangan calon dari koalisi Sis – Sukardi
Koordinasi dengan pihak KPU Provinsi sangat inten, tetapi di KPU Provinsi Kalbar pun saat ini sedang menerima pendaftaran bakal calon Gubernur Wakil Gubernur, sehingga ada terkendala dengan komunikasi tersebut
Dengan tidak ditandatangani surat pendaftaran dari partai pengusung, menurut Yusuf itu sangat berpengaruh dan berdampak, sehingga bisa terancam didiskualifikasi atau dibatalkan kepada pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
Tetapi masih ada solusi lain yang mereka bisa cari dari parpol yang bersangkutan, yakni bisa ada pengambilalihan atau bakal calon tadi tidak lagi melibatkan parpol tersebut sebagai partai pengusung tetapi bisa sebagai partai pendukung.
Dan kalau dilihat dari partai pengusung Paslon SIKAD ini ada enam partai pengusung saja pun sudah cukup dan memenuhi syarat
Dikonfirmasi kembali oleh media ini, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu M Yusuf menyampaikan, Alhamdulillah surat dukungan kepada Sis -Sukardi sudah ditandatangani semua oleh Ketua dan Sekretaris Partai politik pengusung SIKAD termasuk juga dari partai Perindo sesuai dan berdasarkan SK kepengurusan masing masing parpol, ungkapnya ( Icg )
Comment