by

Walikota Singkawang Setuju Keringanan Retribusi 60 Persen, Sekda Jadi Terdakwa Kasus HPL Pasir Panjang

Pontianak, Media Kalbar

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie membenarkan dirinya sebagai Walikota menyetujui keringanan retribusi 60% terhadap HPL oleh PT. Palapa Wahyu Grup (PWG)  Taman pasir panjang.

Hal itu terungkap saat Tjhai Chui Mie (TCM) menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (21/11).

Akibat disetujui keringanan retribusi tersebut mengakibatkan 3 orang menjadi terdakwa termasuk Sekda Kota Singkawang Sumastro.

Dalam keterangannya didepan Majelis Hakim persetujuan tersebut dikarenakan aturan membolehkan dan saat itu adalah pandemi covid19.

Pengurangan retribusi terhadap PWG karena saat itu copid berdampak wisata, hotel, restoran. “Berdampak pak, Sehingga saya menyetujui 60%, murni untuk kesejahteraan kota Singkawang. Instruksi mentri membolehkan keringanan dan bebaskan pajak,” ungkap TCM, selain itu bisa berdampak PHK yang bisa memicu Kriminal pencurian dan sebagainya.

Terungkap juga fakta bahwa lahan HPL tersebut awalnya adalah milik Sukataji dan mau diserahkan menjadi HPL asal pengelolanya PWG. “Tanah ini diserahkan ke pemerintah dengan catatan setelah HPL dikelola PWG pada Tahun 2010 Walikota sebelumnya,” kata Tjhai Chui Mie.

Tjhai Chui Mie  juga dalam sidang  tersebut  sering menjawab lupa, tidak tau, kurang monitor.

Ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa kasus tersebut tidak merugikan negara, “menurut kita tidak,” tegasnya.

Dari fakta sidang dan pengakuan Walikota Singkawang tersebut kalau mengacu pada UU tentang Korupsi maka TCM berpotensi besar menjadi tersangka, jika penegakan hukum berjalan secara benar? (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed