Kubu Raya, Media Kalbar
Warga Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menolak klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Sungai Belidak, Juliasya, dalam pemberitaan media Kalbar pada Selasa (21/5/2024) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Dalam klarifikasinya, Juliasya menyatakan bahwa tudingan penyalahgunaan dana desa yang disampaikan oleh narasumber tidak benar. “Melalui pemberitaan yang dilansir media ini, dugaan penyalahgunaan dana desa yang disampaikan narasumber itu tidak benar,” tegasnya.
Namun, pernyataan ini mendapat bantahan keras dari warga Desa Sungai Belidak pada Rabu (5/6/2024) yang diwakili oleh DR, Ketua RT 07 sekaligus Ketua Kelompok Tani. Sebagai perwakilan dari RT-RT penerima program ketahanan pangan tahun anggaran 2023, DR mengungkapkan beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program tersebut.
“Berdasarkan yang diterima RT dari tiga item yang sudah ditandatangani, hanya pupuk jeruk dan racun rumput yang diberikan kepada petani. Namun, racun rumput yang seharusnya merek Roundup diganti dengan merek Baranni. Selain itu, racun hama ukuran 500 miligram tidak pernah diterima oleh warga, meskipun sudah ada tanda tangan serah terima,” ungkap DR.
Warga juga menyoroti klaim kepala desa yang menyatakan bahwa pupuk paten sudah dibagikan kepada kelompok tani. “Ternyata anggota kelompok tani menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pupuk paten maupun pupuk orea pada tahun anggaran 2023,” jelas DR.
“Baru setelah isu ini berkembang di media Sabtu (18/5/2024),ada rencana untuk membagikan pupuk tersebut kepada kelompok tani. Pertanyaannya, kemana pupuk orea itu? Masyarakat bertanya seperti itu. Kenapa anggaran tahun 2023 baru mau dibagikan di pertengahan 2024?” tambahnya.
Menurut warga, jika tidak ada pemberitaan di media, pupuk ini mungkin tidak akan pernah muncul. “Ini menjadi pertanyaan besar dari masyarakat. Kenapa barang ini tenggelam? Racun hama tidak dibagikan kepada lima RT, dan poktan maupun gapoktan juga tidak menerima pupuk paten dan pupuk orea,” tegas DR.
Sementara itu, mantan Ketua RT 04/RW 001 Dusun Karya Tani menegaskan bahwa mereka memang menerima racun rumput pada bulan November 2023, namun mereknya adalah Baranni, bukan Roundup seperti yang tercantum dalam dokumen.
Dalam hal pengadaan bibit jeruk, warga juga menemukan ketidaksesuaian. Menurut HR, sebagai penyedia bibit jeruk, dia menyatakan menyediakan sebanyak 1.665 batang dengan harga Rp. 8.000 per batang yang dibayarkan dua kali melalui transfer. Ia mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi, namun dalam laporan desa tercantum tanda tangannya dan jumlah bibit jeruk yang dilaporkan mencapai 2.950 batang dengan harga Rp. 12.000 per batang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 18.06 WIB mengenai bantahan warga, Juliasya menegaskan kembali bahwa apa yang disampaikan oleh narasumber tersebut tidak benar dan bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat dengan dusun pada malam Selasa (3/6/2024) terkait masalah ini.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Kubu Raya, dapat menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial antara pemerintah dan masyarakat.”Pintanya warga. (Tim/Mk)
Comment