Kubu Raya, Media Kalbar -Warga Desa sungai Nibung kecamatan teluk pakedai tiba tiba di kejutkan dengan adanya Plang yang bertuliskan Tanah Hak milik atasnama Antonis dan atas nama Steven Kecamatan Teluk pakedai desa Sungai Nibung sudah di tentukan dari BPN dan Kanwil.
Menurut warga plang tersebut sudah terpasang sejak tahun 2020 lengkap dengan batas batas dan ukurannya namun plang tersebut hilang Kata Alinsya yang di dampingi Kapala Dusun Satu Ahmad
“Namun kata warga Desa sungai Nibung tahun 2021 papan plang sudah di Ganti lagi yang baru sehingga membuat warga kesal padahal menurut warga kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Kok bisa di keluar sertipikat apa lagi di dalam tulusisan di plang tersebut jelas jelas bukan warga setempat sedangkan kami kata Ahmad kepala Dusun Satu warga kelahiran dari tahun 1975 belum perna memilik legalitas atas tanah yang kami tempati baik itu SPT maupun sertipikat,”Katanya.
Hal senada juga di katakan Jamaluddin kepala Dusun Tanjung Desa Sungi Nibung Kecamatan Teluk Pakedai dia mengatakan bahwa nama nama Penduduk warga di Desa Sungai Nibung dia lebih tau karna dirinya yang mengurus data kependudukan warga di Dukcawil namun kalau atas nama yang ada di plang yang terpasang di Rt.1/Dusun Satu itu buka lah warga Desa Sungai Nibung
“Kami yang tinggal di pemukiman warga yang tak jauh dari kartor Pemerintahan Desa Sungai Nibung Kecamatan Teluk pakedai Kabupaten Kubu Rayan sampai saat ini semua warga yang tinggal di sini belum memilik yang namanya SPT kok tiba tiba orang yang bukan warga Desa sungai Nibung kecamtan Teluk pakedai bisa dengan Mudah untuk mendapatkan sertipikat.”Ujarnya.
“Sementara Kepala Desa Sungai Nibung Kecamatan Teluk Pakedau Syarif Ibrahim saat di konfir masi terkait lahan yang ada di Desa sungai Nibung pada hari Juma’at(17 Juni 2022)di Desa Sungai Nibung
dia mengatakan .Nahkalau bicara mengenai legalitas kawasan di Desa Sungai Nibung itukan kita tau identitas kawasan Desa sungai Nibung itu terutama di kawasan pantai itu memang daerah konsur pasi nah kaitan dengan itu namanya hutan lindung nah itupun termasuk permukiman warga pun kenak.”Katnya.
Di jelaskannya yang jadi problema kita sampai hari ini juga kami mengajukan itu dan sudah sampai kebatasan kita sudah HPL untuk di lingkungan pemukiman bagian kecil nah untuk proses legalitas selanjutnya Sertipikasi lahan itu belum terwujud karna berdasarkan informasi dan konfirmasi dan koordinasi kami berbagai pihak melalui leding sektornya ada di Dinas perikanan pada saat itu.”Jelasnya.
“Nah yang mengejutkan kami ini kan kaitan dengan hal itu tadi kami pun tidak mengetahui sejak awal yang sepengetahuan kita untuk proses legalisasi dari pada itu sendiri wilayah pemukiman terutama kita memberikan tapi bukan memberikan tapi menerima dari pada masyarakat melakukan pembuktiaan dari pada hak hak masyarakat itu.terutama SPT tadi surat pernyataan itu sendiri karna memang mestipun bagai mana kita kepala Desa di sini lahirnya di sini tau persis begitu juga di situ bahwa bukan merupakan hutan lindung ini yang di tempati masyarakat.
“Tapi di tempati masyarakat sejak tahun berawal Desa itu berdiri sendiri artinya di perkirakan kurang lebih Tahun 1970,nah itu menjadi pemikiran masyarakat untuk hal hal tadi yang saya katakan SPT itu di berikan kepada masyarakat dalam artian untuk menyatakan bahwa dia memiliki atau menguasai sebidang tahan tersebut.”Kata Syarif Ibrahim
“Dan itupun kita tetap monitor walaupun dia membikin pernyataan tapikita tetap memberikan batasan batasan karna secara aturan juga bahwa tidak boleh indi pidu indi pidu itu menguasai satu lahan melebihi suatu ketentuan itu luasnya.
Seperti ada intukri dan petunjuk itu luasnya satu orang boleh menguasai maksimal itu Dua hektar berarti memang sepengetahuan kami di Desa Sungai Nibung itu sepengetahuan kami mereka sebelumnya sudah memiliki kebun kelapa dan sebagainya itu batas pemantauan kami.
“Namun kata Syarif Ibrahim kepala Desa Sungai Nibung yang mengejutkan ini ada satu oknum landasan si dia memperoleh lahan itu dari upaya semacam ganti rugi lahan itu dari pada masyarakat di sana kepada Dua orang ini sepengetahuan kami karna kami ini infestigasi juga yang bersangkutan itupun dengan alasan bahwa yang bersangkutan merasa sakit ya perlu biaya obat.Jadi sehingga hal itu terpaksa semacam di pindah tangankan nah kalau memang kami tau dari awal mungkin itu tidak akan terjadi karna memang tidak ada pemberitahuan maka seperti itu terjadi.”Terangnya.
“Yang mengejutkan kami se ujud ujudnya juga ada pemasangan plang bahwa di lahan Sungai Nibung yang kami usahakan untuk legalitas kepada masyarakat yang sudah saya sebutkan tadi sehingga sekaran itu melihat sejak tahun 2021 awal itu ada yang memasang plang yang mengejutkan warga.Karna di situ plang itu tertulis satu orang dia Dua orang kita dapat melihat Dua orang tapi dari satu orang itu kita melihat dan menghitung jumlah kawasan itu sendiri itu melebihi Dua puluh Hektar.
“Nah kalau kita gabungkan dari Dua plang itu tersebut yang namanya tertera di plang itu kita bisa ambek itu kakulasinya lebih dari Empat Puluh hektar nah kalau kita analisa asumsikan kalau Empat puluh hektar di kuasi Dua orang artinya melebihi ketentuan mungkini ini menyalahi aturan.”Tegasnya.
“Apa lagi sepengetahuan kami dalam perjalanan ini bahwa kawasan itu adalah kawasan pantai dan hutan lindung sematanya juga saya tida menyalahkan para pihak tapi saya coba coba analisis sendiri bahwa sangat berani sekali Istansi tersebut memberikan hak dari pada yang notabeninya adalah bukan warga setempat nah ini juga menjadi kekesalan kami.Tapi sambil sambil menyelusuri lah tapi dia sampai hari ini kita termasuk heran bahwa itu di kuasai orang per orang tadi itu melebihi dari pada ketentuan itu menjadi persolan dari pada kita.
Masih Kata Syarif Ibrahim Kepala Desa Sungai Nibung Pada hakekatnya kami setuju bahwa ada sertipikasi kepada masyarakat karna kami juga memperjuangakan hal yang sama kepada masyarakat setempat tidak kurang Lima Puluh lebih Rumah tangga di sana yang mungkin perlu kita bantu mendapatkan hak dari pada tanah di situ.”Harapnya
“Apalagi mereka tinggal di situ sudah beranak pinak lah turon temuron mungkin boleh di kata gorikan sebelum identitas Desa ini masuk dalam kawasan hutan lindung dan mereka sudah puluhan tahun nah itu menjadi ke kesalan kita terhadap hal itu tadi yang terjadi di Desa Sungai Nibung itu penguasaan bidang tanah.
Apalagi sampai menimbulkan status hak milik padahal sepengetahuan kita tadi sejak di beritahu bahwa di setu tidak mungkin di miliki ini sewujud ujudnya sampai ada sertipikat di situ walaupun sampai hari ini yang bersangkutan kami panggil secara lisan belum pernah kami jumpe,
“Dan;kita pun tidak pernah mengetahui biasanya kalau kita pahami bahwa ketika kita mengajukan sertipikasi itu tentu ada pihak BPN untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu dan sebagai nya itupun juga kami tidak pernah di beri tahu untuk hal itu tadi seperti halnya sertipikat itu ada dari BPN.
Tapi di sinikan SPT kemudian Program liskap mereka dari BPN hadir terutama kawan kawan dari unsur TNI itu saat melihat itu ribet dalam bahasanya tapi itulah tatanan aturannya bahwa setiap yang Istansi yang berwenang bagai manapun mereka tetap memberitahu kita.
“Dan kitapun tidak juga ego mengatakan kewenangan segala macam tapi stidaknya kami setiap Pemerintah Desa di beritahu bahwa kita mungkin merujuk kepda lapangan seperti apa yang kami alami tadi sedangkan SD.SMP sebaginya itu tadi semuanya melakukan pemberitahuan sepertibitu tadi luasan luarbiasa tampa pemberitahuan ini juga saya tidak mengatakan ini bagai mana ini sepemahaman kami,dan ini sudah bentuk pelanggaran bagi kita.apa lagi luasannya itu sangat luas sekali kalau kita bayangkan Empat Puluh Hektar tadi kawasan itu saya rasa ada beberapa rumah warga masuk dalam lingkup peta die
Nah dari pada maksudnya luasan tanah itu dalam pemahaman kami kalau Empat Puluh Hektar itu kasan pantai itu mungkin bisa habis sampai di Rt Satu menerut saya rumah beliau pasti kenak caplok ini pemahaman saya saja kemudian kita tetap kerugian pisik saja di lapangan masih.
Harapan kita kepada Istansi yang berwenang sejokjanya ketika memberikan hal ini setidaknya sehelo kepada kami mungkin dapat memberikan keterangan bagai mana kondisi dan situasi lahan yang ada bukan kita lempar batu sembunyi tangan ini kenyataa yang kami hadapi.
Bahwa persitipikasi seluas lahan itu sangat mengagetkan dan yang artinya menatanglah bagi kami kita tidak memandang apakan orang itu seperti apa tetapi pakta aturannyakan pasti ada untuk kepentingan kepentingan jadi pemahaman kami hal ini perludi tindak lanjuti.
Artinya apakah itu Istansi yang berwenang itu sendiri ataupun yang bersangkutan karnakita bertanya apa alasannya sehingga dia mengkapling seluas itu apakah benar perolehan terhadap katakanlah tadi jual beli terhadap masyarakat itu benar adanya.
Sepengetahuan kami setelah meng inpentarisir pernyataan masyarakat itu jadi tidak ada yang melebihi Dua hektar Satu orang per rumah tangga karna kita memang juga patuh dengan ketentuan aturan karna kita bagi siapa saja mungkin tidak sesuai aturan sehingga kita tidak membenarkan itu
Sehingga kitapun pemperjuangkan hak hak masyarakat di sesuaikan tidak terlalu berpikir bahwa seluas luasnya karna memang sesuatu itu di tetapkan seperti itu ada makna sendiri kita pun memahami apa lagi kita di sini memang inten melakukan perlindungan perlindungan terhadap kawasan itu sendiri.
Terutama kawasan pesisir pantai, kemudian mangropnya nah itu jadi kita sampai di situ kita juga tidak membenarkan masyarakat atau per orangan suatu badan akum yang memiliki tampa mengikuti aturan aturan itu yang kita maksud.
Nah setelah kita dapat Info dari Masyarakat pertama langkah yang kami lakukan itu meng memerintahkan kepada perangkat Desa bersama dengan tokoh tokoh masyarakat untuk meng menginpentarisir atau menginpestigasi kepada yang bersangkutan kata kepala Desa Sungai Nibung
Tapi pada saat itu berdasarkan atau pemberitahuan atau laporan dari perangkat Desa kita terutama kepala Dusun dan RT disan bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat hanya yang ada penjaganya.
Namun yang saya bilangkan walaupun penjaganya di harapkan untuk menghadirkan kepada kami untuk di mintainketerangan sepertia apa.untuk hal kedua hal selanjutnya kita juga konfirmasi kepada pihak pihak yang pertama kami yang namanya koordinasi koordinasi juga kepada kawan kawan pertama Dinas kehutanan kemudian BPN sendiri dan sayangnya pada saat itu kami tidak bisa menemui lansung kepala Dinsa itu sendiri
Kita hanya ketemu dengan kawan kawan katakanlah petugas lapangan atau staf staf mereka pada saat itu mungkin saya naik ke BPN itu menunggu mereka mereka tidak ada di tempat dan kebetulan juga waktunya pun sudah larut siang jadi kita tanyakan mereka meraka itu lagi keluar nah itu sudah kami lakukan.
Cuman kami sambil berjalan sampai proseslah untuk mencari tau siapa yang bersangkutan itu sambil mencari Informasi tapi koordinasi kami sih yang boleh di bilang kepada pihak termasuk adalah dari pidang KPH karna memang kami di Desa sungai Nibung ini merupakan kewenangan Istansinya sekarang kita tetap berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan.dan Bapedas
Dan sekarang itu ada KPH kami juga sering ber koordinasi dengan KPH apa lagi mengetahui hal itu tadi masih bersetatus hutan lindung kami juga berkoordinasi dengan KPH karna sebelumnya Informasi itu kami minta koordinat plang itu sendiri setelah saya cocokkan dengan KPH ternyata itu termasuk dengan kawasan hutan lindung selain memang pesisir pantai jadi memang kawasan hutan lindung.”Tegasnya.
“Nah berarti kesimpulan kita oknum tadi ini kan yang bersangkutan di duga bersama dengan kong kalikong dengan oknun juga di Istansi itu kenapa sampai berani memberikan dengan hal hal itu tadi walaupun dengan pertimbangan pasti ada alas hak tetapikan setidaknya ada pemberitauhan kan begitu.
Karna apa lagi ini kalau di alas haknya tadi adalah SPT itu sepanjang sepengetahuan kami tidak pernah masyarakat membuat SPT melebihi dari pada ketentuan itu nah sementara kalau kita hitung di plang itu sendiri menunjukan keluasan yang melebih dari pada ketentuan itu tadi.
kalau pun itu di benarkanlah kalaupun di benarkan kami berharap dan ber asumsi artinya permohonan permohonan kami pasti di tindak lanjuti untuk semua masyarakat begitukan
Nah seperti saat masyarakat lawan masyarakat da tidak ada memprolehi status hak dia begitukan apa alagi kebun kebun di sana mungkin kawan kawan banyak tau bahkan bukan kita ngarang ngarang di sana itu kebun sudah ada artinya bagi tasi bagi tasi lahan itu memang adalah bagian dari pada yang di tanah masyarakat.
Nah itu yang menjadi tolak ukur untuk memberikan atau membantu masyarakat untuk prolehan dari pada legalisasi darinpada lahan itu tadi apa lagi memang masuk dari pada perencanaan perencanaan kami dalam rangkan memberikan hak identitas dari pada masyarakat.
Walaupun hal ini kita termasuk bersyukur bahwa kawasan pantai palo patai tengkuyung itu sudah memiliki suatu tanda bahwa itu adalah kawasan atau HPL areal atau penggunaan lain itu sudah terjadi
Kita bersuyukur dan berterimaksih kepada pihak pihak yang memberi itu tadi tapi di suatu sisi lain kita juga menyayangkan ketika Istansi memberikan hak legalitas ini kepada oknum tertentu yang nota benenya bukan warga setempat dan ini tidak pernah kami berikan kepada siapapun
Sepengetahuan kamai barang ini bahwa tentulah tidak etis dan tidak sesuai dengan ketentuan yang kami buat bahwa kami menyepakati atau menguatkan untuk perolehan dari pada legalitasi mengutamakan penduduk setempat itu yang kami berikan untuk proses legalisasinya.”Ujarnya.
Tetapi yang mengejutkan dan mengecewakan sekali kalau saya anggap bahwa di era era itu kami sedang bergelut dengan proses proses maka ujud ujud tiba tiba ada yang namanya prolehan hak apa lagi kepada oknum yang tidak kita kenal walaupun bukan warga setempat.
Kemudia ada Dua hal di situ bukan warga setempat kemudian luasan lahannya melebihi saya tidak mengatakan bagai mana tampa alasannya saya pun tidak tau yang jelas menurut pemahaman kami nahwa ini sedikit menyalahi aturan
Karna kalau identitas hutan kita berikan hak kelola kepada masyarakat indipidunya artinya sesuai dengan undang undanya Dua hektar kalau kita jumlahkan maksimalnya Empat hektar kan begitu tapi ini Empat puluh lebih hektar untuk Dua orang anehnya sangat mengejutkan sekali
Satu sisi kita bersyukur artinya daerah kita bisa di putihkan kalau bahasa kita orang kampung tapi naib sekali itu penduduk setempat tidak bisa memperoleh hak sementara orang luar se enak enaknya mendapatkan hak itu sedikit yang kita garis bawahi,” Pungkasnya.
Sementara di lokasi di mana Plang Sertipikat itu terpasang Tim Relawan Laskar Anti korupsi Indonesia yang di pimpin lansung ketua Koordinator Relawan Provinsi Kalimantan Barat Adisafaruddin.M.Saleh ketika di konfirmasi dia menjelaskan bahwa kehadirannya bersama TIM dan wartawan menindak lanjuti dan untuk memastikan ada nya informasi dari masyarakat Desa sungai Nibung Kecamatan Teluk pakedai.
Terkait adanya Plang yang bertuliskan Tanah Hak milik atasnama Antonis dan atas nama Steven Kecamatan Teluk pakedai desa Sungai Nibung sudah di tentukan dari BPN dan Kanwil.
yang di duga di pasang di kawasan hutan lindung untuk itulah kami hadir bersama TIM dan wartawan untuk memastikan benar atau tidak adanya Infor masi tersebut dan ternyata itu benar.”Kata Adisafaruddin.M.Saleh Ketua Koordinator RELA Provinsi Kalbar.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan ini kami dari Relawan Laskar Anti Korupsi Indonesia akan menggiring dan akan berkoor dinasi ke berbagai pihak untuk meluruskan persoalan yang di alami warga Desa Sungai Nibung apa lagi menurut Informasi yang kamin himpun dari warga setempat.
Bahwa luasan lahan yang ada di plang tersebut sebelumnya menerangkan luasnya kurang lebih mencai Empat Puluh Hektar untuk Dua sertipikat dan juga diduga sudah mencaplok lahan warga setempat ini sudah melanggar aturan dan ketentuan.”Tegasnya.
“Sementara berita ini di terbitkan baik pemilik maupun Istansi terkait belum dapat di hubungi(Tim/Mk.Is)
Comment