SAMBAS, Media Kalbar – Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, masyarakat Kabupaten Sambas justru dibuat resah dengan masih adanya praktik penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, gas melon bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat kecil agar tidak terbebani harga yang melambung.
Keresahan ini akhirnya mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), pemerintah menegaskan agen dan pangkalan tidak boleh lagi bermain harga.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Sambas, Suparno, SH., MH., dengan tegas menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.2/419/IKumindag-E tanggal 18 Juli 2025 kepada seluruh agen resmi LPG.
“Agen agar menjual gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Pangkalan sesuai dengan Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, dan Pangkalan diwajibkan mencantumkan HET pada papan nama pangkalan.” tegas Suparno. Senin (15/9/2025).
Kenapa Harga LPG Subsidi Masih Sering Naik?
Meskipun HET sudah ditetapkan, fakta di lapangan sering berbeda. Banyak warga mengeluhkan LPG 3 kg sulit didapat, bahkan ketika ada, harganya lebih tinggi dari ketentuan. Kondisi ini membuka peluang bagi oknum nakal untuk mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.
“Ada bang pangkalan menjual di atas harga HET, masih kami lakukan pembinaan, baik agen maupun pangkalan,” ujar Suparno,
Poin Penting Edaran Diskumindag Sambas
Dalam surat edaran tersebut, Diskumindag menekankan lima poin utama, yaitu:
1. Melakukan pembinaan kepada Pangkalan untuk menjual gas LPG 3 Kg bersubsidi
sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
2. Agen agar menjual gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Pangkalan sesuai dengan Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
3. Memerintahkan Pangkalan untuk mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET)
pada papan nama Pangkalan.
4. Menyampaikan Laporan Bulanan Realisasi Pendistribusian sesuai dengan kondisi
ril di lapangan tepat waktul paling lambat tanggal 10 di Bulan berikutnya.
5. Memerintahkan Pangkalan untuk menyampaikan Laporan Penjualan gas LPG 3
Kg bersubsidi kepada Kepala Desa setempat secara berkala setiap bulannya.
13 Agen Resmi Jadi Sorotan
Diskumindag telah melayangkan edaran kepada 13 agen resmi LPG di Sambas, antara lain :
1. PT. Harum
2. PT. Matahari Jaya Sejahtera
3. PT. Cahaya Berkat Lestari
4. PT. Putri Kalimantan Sejahtera
5. PT. Sambas Mandiri
6. PT. Anwil Makmur Sentosa
7. PT. Delta Sambas
8. PT. Masara Afiesyah
9. PT. Arjuna Putera Sambas
10. PT. Laut Cedana Gemilang
11. PT. Gemilang Tri Perkasa
12. PT. Mitra Sinar Khatulistiwa
13. PT. Bumi Terigas Gemilang
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Sambas, Wakil Bupati Sambas, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas sebagai laporan resmi pelaksanaan kebijakan pengawasan distribusi LPG subsidi.(Rai)








Comment