Pontianak, Media Kalbar
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), Akhayani BA, selaku kuasa ahli waris, menghadiri gelar perkara di Polda Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2026).
Gelar perkara tersebut berkaitan dengan persoalan peralihan hak atas tanah milik almarhum Abdul Razak, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 41 di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.
Usai menghadiri gelar perkara, Akhayani BA mengaku kecewa karena penyidik disebut belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Menurut Akhayani, justru terdapat persoalan yang menurut pihak ahli waris masih perlu didalami, terutama terkait keberadaan warkah atau dokumen dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kami agak kecewa dengan hasil gelar perkara karena dikatakan belum ditemukan bukti pidana. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik kepada BPN Mempawah dan Camat Jungkat, keterangannya disebut tidak ditemukan dokumen tertulis atau warkah peralihan hak,” kata Akhayani.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat riwayat peralihan hak dari Abdul Razak kepada Muhammad Husein pada 1999, kemudian dari Muhammad Husein kepada Muhammad pada 2010.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul dan keabsahan peralihan hak tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana keabsahan peralihan hak itu apabila dasar atau warkah jual belinya tidak ditemukan. Ini yang seharusnya didalami,” ujarnya.
Almarhum Abdul Razak disebut meninggal dunia pada 2022 dan meninggalkan 14 ahli waris. Pihak ahli waris kemudian melakukan berbagai proses administrasi untuk memastikan status dan data sertifikat milik almarhum.
Akhayani menjelaskan, pada 12 Desember 2024 pihak ahli waris telah melakukan validasi untuk memverifikasi data sertifikat. Menurutnya, proses tersebut tidak menemukan persoalan pada data sertifikat yang tercatat di BPN Mempawah.
Selain validasi, pihak ahli waris juga disebut telah melakukan proses penataan batas sebagai salah satu tahapan penerbitan sertifikat pengganti elektronik.
Namun, Akhayani mengungkapkan, ketika proses administrasi tersebut berjalan dan telah muncul bukti setor, pihaknya kemudian mendapat informasi agar bukti setor tersebut belum disetorkan ke bank.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai status hukum dan administrasi tanah tersebut.
“Kami ingin jelas. Kalau sertifikat itu sah, asal-usul peralihannya harus bisa dijelaskan. Kalau jual beli, tentu ada dokumen pendukung, ada para pihak, ada kesepakatan, ada akta dan dokumen lainnya.
Pertanyaannya, kalau warkahnya tidak ditemukan, dasar peralihannya apa?” tegasnya.
Akhayani menilai keberadaan warkah sangat penting untuk memastikan proses peralihan hak dilakukan sesuai prosedur pertanahan.
Ia meminta penyidik Polda Kalbar tidak berhenti pada keterangan bahwa dokumen peralihan hak tidak ditemukan, tetapi melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, termasuk meminta kembali keterangan dari BPN Mempawah maupun instansi yang berkaitan dengan proses peralihan tersebut.
Pihaknya juga meminta agar Polda Kalbar menghadirkan ahli pertanahan untuk memberikan pendapat secara profesional mengenai status warkah dan prosedur peralihan hak.
“Kami meminta pendapat ahli pertanahan. Jangan masing-masing pihak memberikan pendapat pribadi. Kalau memang ada peristiwa hukum, harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Akhayani, pihak ahli waris tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, mereka meminta agar seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti di sini. Kami akan melengkapi dokumen, termasuk penetapan ahli waris dan bukti-bukti lainnya. Yang kami minta adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila proses peralihan hak tersebut memang sah, maka dasar dan dokumen pendukungnya harus dapat dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, pihaknya meminta agar hal tersebut juga diungkap melalui proses hukum.
“Intinya kami meminta profesionalitas dan kepastian hukum. Kalau warkah ada, tunjukkan dan periksa. Kalau tidak ditemukan, harus dijelaskan bagaimana peralihan hak itu bisa terjadi dan apa dasar hukumnya,” pungkas Akhayani.
Hingga rilis ini diterbitkan, pernyataan mengenai dugaan cacat hukum, cacat prosedur, maupun dugaan tindak pidana dalam proses peralihan hak tersebut masih merupakan keberatan dan pertanyaan dari pihak ahli waris.
Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku. (Ismail)











Comment