PONTIANAK, Media Kalbar
Aktivitas pembangunan jembatan di Jalan Tanggul, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja proyek diduga mengusir dan menghalangi tim awak media saat melakukan investigasi di lokasi pekerjaan, Selasa(3/11/2026) Pagi
Peristiwa tersebut terjadi ketika tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus meminta penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan, keberadaan pengawas proyek, papan informasi kegiatan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Awalnya, tim awak media menanyakan keberadaan pengawas proyek kepada para pekerja. Namun, para pekerja menyampaikan bahwa pengawas tidak berada di lokasi.
Tim kemudian mempertanyakan keberadaan papan informasi atau plang proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pekerja menyebutkan bahwa papan plang proyek telah dicuri orang.
Tidak berhenti di situ, tim awak media juga mempertanyakan mengapa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Salah seorang pekerja memberikan alasan bahwa penggunaan APD justru sering tersangkut pada besi di lokasi pekerjaan.
Alasan tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penerapan standar keselamatan kerja di proyek tersebut. Sebab, keselamatan pekerja bukan persoalan sepele yang dapat diabaikan hanya karena alasan kenyamanan atau kesulitan saat bekerja.
Situasi kemudian semakin memanas. Tim awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika para pekerja meminta wartawan segera meninggalkan lokasi.
Bahkan, salah seorang pekerja diduga melontarkan perkataan bernada ancaman:
“Jangan lama-lama di lokasi, nanti kita ribut.”
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai sikap para pekerja terhadap kehadiran media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan konfirmasi atas kegiatan pembangunan yang menjadi perhatian publik.
Perlu ditegaskan bahwa kedatangan awak media bukan untuk mengganggu aktivitas pekerjaan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik, melakukan pemantauan, serta meminta klarifikasi terhadap sejumlah hal yang ditemukan di lapangan.
Pengawasan dan Keterbukaan Proyek Dipertanyakan
Tidak ditemukannya pengawas di lokasi saat tim media melakukan kunjungan, keterangan mengenai papan proyek yang disebut dicuri, serta pekerja yang tidak menggunakan APD merupakan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi penanggung jawab kegiatan.
Publik berhak mengetahui informasi dasar mengenai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, termasuk identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Apabila benar terjadi pengusiran disertai perkataan bernada ancaman terhadap wartawan, persoalan ini juga perlu mendapat perhatian serius. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, pihak instansi teknis, konsultan pengawas, serta pelaksana proyek diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka.
Aparat pengawas internal pemerintah maupun instansi berwenang juga perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis, administrasi, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Hingga berita ini disusun, identitas kontraktor pelaksana, nilai anggaran, sumber pendanaan, dan pihak pengawas proyek masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, serta koreksi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Mk/Ismail)











Comment